Perselingkuhan 11 Januari Berakhir dengan "Uang Damai"

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kasus perselingkungan yang bermula pada pacaran 11 Januari antara Y dan S, menemui titik akhir. Keduanya ditahan di Mapolsek Baruga sejak Jumat (26/02/2016) lalu karena dilaporkan oleh suami Y, yaitu A.S didampingi keluarganya menempuh jalur damai dengan keluarga A dan Y. Pihak S menyetorkan \”uang damai\” kepada Y, sesuai budayanya. Keluarga S datang ke Polsek Baruga pada Jumat (4/3/2016) sekitar pukul 14.00 Wita. Sementara itu, Y tetap didampingi suami setianya A.Kepada SULTRAKINI.COM, Y mengaku \”uang damai\” yang diberikan pihak S atas perselingkuhan yang mereka lakukan, sekitar Rp5 juta. Y juga meyakinkan bahwa selingkuhannya itu tidak akan kembali mengganggunya.Sekedar mengingatkan kembali, kisah cinta perselingkuhan \”11 Januari\” ini berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polsek Beruga, bermula dari pertemuan Y dan S di bekas tempat kerja Y pada November 2015 lalu.Di toko furnitur itu mereka awalnya berkenalan lalu berhubungan lewat telepon. Pada 11 Januari 2016, Y dan S resmi berpacaran tanpa sepengetahuan A, yang merupakan suami sah Y.Minggu 21 Februari 2016 pukul 13:00 Wita, S menelpon Y agar datang di rumah kosnya, yang beralamat di Jalan Paseno belakang Warkop Daeng Situru. Di rumah kos S, keduanya bercinta dengan riang.Selasa 23 Februari 2016, pukul 12:00, S kembali menelpon Y agar datang kerumah kosnya. Pada pukul 13:00 Wita, Y datang setelah terlebih dahulu pamitan kepada suaminya dengan alasan pergi mengurut (pijat) di Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan, dengan ditemani sahabatnya bernama Asi.Setibanya dirumah kos S, keduanya langsung berhubungan badan. Setelah bercinta, Y berfoto selfie bersama S sambil berciuman dalam keadaan bugil. Foto itu kemudian dilihat oleh suaminya yang membuat A berang dan merencanakan memergoki mereka.Jumat 26 Februari 2016, pukul 06:30 Wita, giliran Y yang menelpon S untuk menemuinya. Pukul 09:30, Y tiba dirumah kos S. Sebelum bercinta, keduanya duduk bercerita diatas ranjang, S kemudian merayu dan mencium Y. Setelah itu S pergi mandi. Tiba-tiba saja datang A dan langsung menyergap keduanya lalu melapor ke polisi.Kini, kisah cinta Y dan S berakhir dengan ancaman pidana Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.(C)Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan