Personel Gabungan Polisi Tangkap Tahanan Kabur

  • Bagikan
Penangkapan kembali tersangka pencuri ponsel yang kabur dari Rutan Polsek Ladongi. (Foto: Istimewa).
Penangkapan kembali tersangka pencuri ponsel yang kabur dari Rutan Polsek Ladongi. (Foto: Istimewa).

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Tahanan Polsek Ladongi, Musafir bin Ambo (18) kembali ditangkap, pascakabur dari rutan Jumat (1/2/2019) lalu. Tersangka ditangkap tidak jauh dari kediaman orangtuanya di Kecamatan Poli Polia, Kabupaten Kolaka Timur pada Sabtu (2/2/2019).

Tersangka pencuri ponsel, Musafir ditangkap personel gabungan Polsek Ladongi, Polres Kolaka, dan Resmob Polda Sultra.

Penangkapan tak luput dari informasi warga yang melihat tersangka di perkebunan Desa Pangi-pangi, Kecamatan Poli Polia. Selain itu, pencarian berfokus kepada keluarga maupun kerabat tersangka.

“Berbekal informasi yang diperoleh dari masyarakat pada hari Jumat sekitar pukul 11.00 Wita di perkebunan Desa pangi-pangi, Kecamatan Poli Polia, Kabupaten Kolaka Timur yang mengatakan telah melihat seseorang yang memiliki kemiripan serta ciri-ciri dan diduga sebagai tersangka yang melarikan diri sehingga anggota bergerak cepat untuk melakukan penyisiran, namun saat itu belum membuahkan hasil,” terang Kapolsek Ladongi, IPDA Jamaluddin, Sabtu (2/2/2019).

Operasi pencarian yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna didampingi oleh Kapolsek Ladongi akhirnya menemukan tersangka yang bersembunyi di semak-semak belakang rumah orangtua tersangka pada Sabtu (2/2) siang.

Musafir bin Ambo merupakan tahanan di Rutan Polsek Ladongi dengan surat perintah penahanan SP.han/01/Hukum/12.1/1/2019, melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP sub Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tersangka kini diamankan di Rutan Polres Kolaka.

Laporan: Zulfikar
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan