Pertukaran Mahasiswa Merdeka 2022 Kembali Dibuka, Baca Jadwal dan Syaratnya

  • Bagikan
Sosialisasi Pertukaran Mahasiswa Merdeka tahap II (PMM2) 2022 secara daring, Rabu (11 Mei 2022). (Foto: Instagram #PertukaranMahasiswaMerdeka)

SULTRAKINI.COM: Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM2) dibuka dan memasuki babak baru. Sebab, tim program kini menyelenggarakan sosialisasi pendaftaran untuk seluruh mahasiswa se-Indonesia, Rabu (11 Mei 2022).

Sosialisasi PMM2 dilaksanakan secara daring, sehingga bisa diakses oleh semua calon mahasiswa PMM2. Pihak Dikti juga membuka kegiatan secara resmi, lalu diteruskan oleh perguruan tinggi negeri ataupun swasta masing-masing.

Untuk pendaftaran PMM2 sendiri dibuka mulai 13-28 Mei 2022. Waktu yang cukup untuk mendorong peran aktif setiap perguruan tinggi terlibat dalam program tersebut.

Secara rinci jadwal pendaftaran pertukaran mahasiswa Merdeka tahap II sebagai berikut:

  1. Pendaftaran mahasiswa: April-Mei 2022
  2. Seleksi mahasiswa: Juni 2022
  3. Pengumuman penerimaan mahasiswa: Juni 2022
  4. Prapembekalan persiapan keberangkatan mahasiswa: Juli 2022
  5. Keberangkatan mahasiswa: Agustus 2022
  6. Pelaksanaan pembelajaran di perguruan tinggi penerima: Agustus–Desember 2022
  7. Pemulangan mahasiswa: Desember 2022–Januari 2023

Syarat pendaftaran Pertukaran Mahasiswa Merdeka tahap II, yakni:

  1. Mahasiswa aktif, terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti),
  2. Sedang menempuh semester ketiga atau lebih,
  3. Belum pernah mengikuti PMM1 dan/atau tidak sedang terdaftar aktif dalam Program Kampus Merdeka yang lain,
  4. Tidak pernah dikenakan sanksi akademik dan non-akademik,
  5. Memiliki surat izin dari kampus asal,
  6. Mendapatkan izin orang tua/wali untuk mengikuti Pertukaran Mahasiswa Merdeka II,
  7. IPK minimal 2,75 pada saat periode pendaftaran Pertukaran Mahasiswa Merdeka II,
  8. Kartu Tanda Penduduk (KTP),
  9. Rekening aktif Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama mahasiswa bersangkutan,
  10. Diutamakan memiliki asuransi kesehatan, berupa BPJS Kesehatan aktif atau KIS,
  11. Telah menerima minimum dua dosis vaksin Covid-19,
  12. Bersedia menaati seluruh ketentuan Pertukaran Mahasiswa Merdeka II dan bersedia menerima konsekuensi atas pelanggaran terhadap ketentuan Pertukaran Mahasiswa Merdeka II.

Ketua PMM2, Rachmawan Budiarto mengimbau dan mengajak mahasiswa Indonesia untuk memanfaatkan sebaik mungkin kesempatan tersebut.

“Kami yakin kita semua pengelola perguruan tinggi sebagai dosen akan bersemangat memberikan peran serta memberikan tata kelola yang jauh lebih baik dan memerikan wadah yang luas kepada mahasiswa”, ucapnya. (C)

Laporan: Sitti Apriyani
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan