Pertumbuhan Restrukturisasi di Sultra Melandai, Debitur Mampu Membayar Kredit

  • Bagikan
Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya (tengah). (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Berdasarkan kebijakan stimulus perekonomian nasional, perbankan dan perusahaan pembiayaan di Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan proses restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Covid-19 dan yang menunjukkan penurunan.

“Pertumbuhan restrukturisasi kredit melandai, hal ini menunjukkan kondisi ekonomi dan keuangan masyarakat membaik karena saat ini yang terdampak pandemi juga mampu membayar kredit diperbankkan,” jelas Kepala Otoritas Jasa Keungan Sultra, Arjaya Dwi Raya, Kamis (16/12/2021).

Data hingga Oktober 2021 sudah dilakukan restrukturisasi kredit kepada 83.337 debitur dengan jumlah nominal 5,07 triliun. Restrukturisasi di bidang perbankan, yakni Rp 2,611 triliun dengan jumlah 32.411 debitur, sedangkan perusahaan pembiayaan Rp 2,460 triliun dengan 50.926 debitur.

Pihak OJK Sultra menilai sebagian besar debitur perbankkan yang mendapatkan kebijakan resktrukturisasi adalah golongan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) yang mencapai 2.437 triliun atau 93,33 persen.

“Hal ini disebabkan karena kebijakan pembatasan mobilitas untuk mencegah penyebaran Covid-19 sangat berpengaruh terhadap kegiatan usaha khususnya di sektor UMKM,” ujarnya.

Adapun fokus kebijakan OJK pada 2022, yaitu menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, meningkatkan perlindungan konsumen dan mendorong perekonomian nasional, serta kesejahteraan masyarakat OJK menyiapkan sejumlah kebijakan.

Pertama, mengantisipasi dampak normalisasi kebijakan di negara maju dan penyebaran varian baru Covid-19 dengan pemantauan yang bersifat pre-emptive dan memperkuat asesmen terhadap sektor jasa keuangan secara berkala dan melakukan kajian pertumbuhan ekonomi secara periodik, serta memperkuat sinergi kebijakan dan kolaborasi dalam lingkup KSSK.

Kedua, mengimplementasikan Roadmap Sustainable Finance Fase kedua 2021-2025. OJK terus mengoptimalkan peluang pengembangan sumber pertumbuhan ekonomi baru dan langkah mitigasi climate-related financial risk di sektor jasa keuangan untuk memperkuat resiliensi ekonomi dalam kerangka sustainable finance.

Ketiga, mempercepat transformasi ekonomi digital SJK dan Pengawasan SJK secara terintegrasi berbasis teknologi, termasuk memberikan ruang bagi LKM dan BPR/BPRS untuk masuk ke dalam ekosistem digital. OJK juga terus mempercepat transformasi digital di sektor jasa keuangan khususnya berskala kecil melalui kolaborasi antar-SJK dan sektor riil dalam satu ekosistem yang terintegrasi secara nasional, melalui:

  • Penyusunan regulatory framework dan tata kelola risiko untuk memitigasi serangan siber, risiko kebocoran dan penyalahgunaan data nasabah, dan risiko penyalahgunaan teknologi;
  • Pengimplementasian teknologi maju di sektor jasa keuangan yang mendukung keamanan dan efisiensi transaksi dengan memperhatikan infrastruktur teknologi;
  • Penerapan suptech dan regtech dalam rangka meningkatkan keamanan siber dan mengantisipasi berbagai tantangan dalam tranformasi digital SJK.

Keempat, meningkatkan efektivitas program inklusi keuangan dan perlindungan konsumen melalui percepatan akses keuangan bagi pelaku UMKM dan masyarakat yang belum bankable serta penguatan kebijakan perlindungan konsumen yang seimbang antara SJK dan konsumen, termasuk di dalamnya partisipasi aktif dalam program Gernas BBI dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), serta peningkatan penanganan pengaduan (complaint handling).

Kelima, melanjutkan Implementasi Penguatan Sektor Jasa Keuangan Syariah melalui pengembangan inovasi produk layanan dan aktivitas dengan kualitas dan aspek pricing yang kompetitif dalam satu ekosistem ekonomi dan keuangan Ssyariah yang terintegrasi.

Keenam, menyelesaikan reformasi industri keuangan non-bank yang merupakan program multi-years dalam rangka membangun IKNB yang sehat, berdaya saing, dan berperan optimal bagi perekonomian nasional, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada IKNB.

Ketujuh, memperkuat tata kelola dan manajemen strategis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi OJK secara akuntabel, efektif, dan efisien sekaligus dalam rangka mempersiapkan transisi kepemimpinan OJK. (C)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan