Perubahan Disahkan, Ini Isi Perpres tentang Jaminan Sosial

  • Bagikan
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sultra, Asrum Tombilo Bersama Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Kendari Dian Eka Rini dalam konferensi pers sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) nomer 19 tahun 2

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Setelah diterbitkan pemerintah pada tanggal 29 Februari 2015 lalu, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Perpres nomer 12 tahun 2013 tentang Jaminan Sosial menuai pro dan kontra di masyarakat.Sikap pro dan kontra ini muncul atas perubahan yang atas perubahan pada beberapa aspek dalam Perpres nom0r 12 tahun 2013.Dipaparkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrum Tombili, Perpres tersebut memuat empat aspek perubahan.\”Penyesuaiannya seperti pada aspek kepesertaan, aspek iuran, penyelenggaraan, serta pelayanan kesehatan dan pembiayaan,\” paparnya.Pada aspek peserta, perubahannya diantaranya untuk pekerja penerima upah dan keluarganya sejumlah maksimal lima orang. \”Hal ini meliputi istri serta suami yang sah, anak kandung dan tiri dari perkawinan yang sah serta anak angkat yang sah,\” jelasnya.Selain itu, identitas kepesertaan yang diakui yakni Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang terintegrasi dengan nomer induk kependudukan (NIK) dan akan diberikan secara bertahap.Pada aspek kepesertaan ini juga, perubahannya yakni dimasukannya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam kategori pekerja penerima upah.Selanjutnya pada aspek Iuran,  perubahannya diantaranya untuk peserta bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dapat dibayarkan oleh orang lain.\”Perubahan lainnya yakni kenaikan iuran untuk peserta (Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, perubahan batas atas gaji atau upah dan pada Peserta Penerima Upah (PPU) dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU),\” paparnya.Selanjutnya terdapat penambahan mekanisme pemberian surat kuasa dari pekerja kepada pemberi kerja untuk melakukan pemotongan tambahan iuran untuk dibayarkan ke BPJS Kesehatan.Dari aspek pelayanan kesehatan, Perpres tersebut memuat pelayanan kontrasepsi tubektomi sebagai manfaat pencegahan (preventif), penyediaan vaksin untuk imunisasi rutin serta alat kontrasepsi dijamin oleh pemerintah dan pemerintah daerah.\”Melalui Perpres ini juga pelayanan tranfusi darah tidak lagi dijamin di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP),\” jelasnya.Dalam perpres itu juga terdapat pelayanan tambahan yang dijamin pada fasilitas kesehatan rawat tindak lanjut yakni, pelayanan pemeriksaan dan konsultasi medis dasar untk pelayanan kesehatan di Unit Gawat Darurat (UGD).Selanjutnya untuk aspek peyelenggaraan, Perpres juga mengatur penyelenggaraan kerjasama dengan instansi terkait seperti BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja, kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah atas ketersediaan obat serta alat kesehatan.\”Perpres ini juga mengatur keterlibatan dinas kesehatan kabupaten kota untuk bekerjasama dengan penyedia fasilitas kesehatan,\” tambahnya.Asrum Tombili berharap, dengan adanya perpres ini, maka keberlanjutan program jaminan kesehatan akan terwujud serta pelayanan kesehatan akan semakin baik.(C)Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan