Perusahaan Tambang di Sultra Dilapor ke Mabes Polri dan KPK

  • Bagikan
Koordinator Presidium Fotsemesta Sultra Muhamad Ikram Pelesa, saat dengar pendapat dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
Koordinator Presidium Fotsemesta Sultra Muhamad Ikram Pelesa, saat dengar pendapat dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

SULTRAKINI.COM: Dugaan ilegal mining dan kejahatan lingkungan oleh PT. Babarina Putra Sulung (BPS) di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, kini memasuki babak baru. Persolaan ini terjadi pasca-aksi demonstrasi Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kementerian ESDM RI pada 16 Januari 2019.

Koordinator Presedium Forsemesta Sultra, Muhamad Ikram Pelesa, mengatakan pihaknya telah merampungkan beberapa bukti baru terkait dugaan ilegal mining dan kejahatan lingkungan PT. (BPS) yang terindikasi pidana.

“Selain melakukan penipuan terhadap negara dengan melakukan penambangan nikel ilegal hanya dengan mengantongi izin tambang batuan, mereka juga mengirim Ore selama ini tanpa SPB (surat persetujuan berlayar) dari syahbandar setempat, jelas ini adalah perbuatan melanggar hukum, harus dipidanakan,” kata Ikram
melalui rilisnya yang diterima SultraKini.com, Senin (4/3/2019).

Ikram menerangkan, bahwa sejak Juni 2018 PT BPS telah belasan kali melakukan penjualan atau pengiriman ore ke Morowali tanpa SPB. Parahnya menurut Ikram, Dinas ESDM Sultra diduga kongkalikong dengan perusahaan tersebut karena memilih bungkam dan tidak mengikut sertakan PT. BPS dalam 22 Perusahaan yang di suspend pada 11 Februari 2019 akibat pengiriman ore ilegal.

Mantan Presiden Mahasiswa Mandala Waluya ini menegaskan, akan melaporkan PT BPS ke Mabes Polri dan KPK RI atas dugaan ilegal mining dan penjualan ore ilegal tanpa SPB dari Syahbandar. Selain itu Pihaknya akan melaporkan Kepala Dinas ESDM Sultra atas dugaan pembiaran ilegal mining PT. BPS.

“Untuk itu dengan bukti baru ini, Kami akan melaporkan PT. Babarina Putra Sulung ke Mabes Polri dan KPK RI atas dugaan Ilegal Mining dan Penjualan Ore Ilegal tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar. Selain itu melaporkan Dinas Kepala Dinas ESDM Sultra Ke Mabes Polri KPK RI atas dugaan pembiaran Ilegal Mining PT. BPS,” tegasnya.

Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan