Perusahaan Tambang Ini Nilai Ada yang Tak Beres di ESDM Sultra

  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: KONAWE UTARA – PT. Paramitha Persada Tama (PPT) menilai ada yang tidak beres di Dinas Energi dan Sumber Daya Meneral Provinsi Sulawesi Tenggara. Pasalnya, dokumen Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) yang telah diusulkan dan dipaparkan di hadapan tim evaluator pada bulan November 2018, sudah dinyatakan rampung serta memenuhi syarat. Namun belum ditindaklanjuti oleh ESDM Sultra.

“Sudah rampung sesuai dengan hasil tim penguji, sebanyak empat orang dari Kementerian ESDM, selanjutnya tinggal menunggu paraf atau tanda tangan dari Kepala Bidang Minerba (Yusmin) lalu diantarkan ke Kepala Dinas ESDM untuk membubuhkan tanda tangannya. Namun anehnya Kabid Minerba tidak menandatanganinya hingga sekarang,” kesal Publik Relation (PR) PT. PPT, Andi Muh Safriansyah kepada SultraKini.com, Selasa (14/5/2019).

Andi mengatakan ESDM Sultra tebang pilih dalam menerapkan kebijakan. “Kami persentasi RKAB, itu sejak tanggal 14 November 2018 lalu. Harusnya paling lambat Januari 2019 kemarin RKAB sudah disahkan, setelah ditandatangani oleh semua team evaluator,” kata Andi.

“Jika itu ada yang harus dibenahi seharusnya ada pemberitahuan kepada perusahaan,” sambungnya.

Sebelumnya, puluhan aktivis yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Hukum dan Lingkungan Indonesia (AHLI) menggelar aksi ujuk rasa di Kantor ESDM Sultra pada Kamis 9 Mei 2019.

Dalam aksinya, Jaringan AHLI meminta Dinas ESDM Sultra agar mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PPT dan PT Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP).

Koorditor Aksi, Gamsir, mengungkapkan dari hasil investigasi di lapangan pada 5 Mei, pihaknya menemukan kedua perusahaan tambang itu masih melakukan aktivitas penambangan dan penjualan ore nickel.

Padahal, kedua perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Boedingi dan Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) itu tidak memiliki dokumen RKAB.

Pihaknya juga menekankan agar ESDM bertindak tegas terhadap PT Paramita dan PT Manunggal sesuai dengan aturan perundang-perundangan.

Laporan: Arifin Lapotende
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan