Pesta Sabu di Kawasan Tambang Konawe, Wanita dan Dua Pria Berakhir di Kantor Polisi

  • Bagikan
Tersangka NR, RA, dan HR diamankan di kawasan tambang di Konawe. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: Dua orang pria bersama satu orang wanita terciduk lantaran berpesta sabu di kawasan industri perusahaan tambang Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara Minggu (10/1/2020) sekitar pukul 01.00 Wita.

Pria berinisial RA (24) dan HR (20) serta wanita NR (30) diamankan tim patroli gabungan yang dipimpin AKP Ilham di Pos 5 PT OSS. Terciduknya mereka berawal adanya informasi soal kasus pencurian limbah besi di seputaran kawasan itu. Namun, yang ditemukan justru para tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh Eka Faturrahman, menerangkan HR pertama yang diamankan. Penggeledahan pos ditemukan petunjuk melalui sebuah tas di bawah ranjang. Dua saset diduga sabu diamankan dengan berat bruto 0,84 gram.

Hasil interogasi diketahui, tas ungu itu adalah milik wanita berinisial NR. “Tim langsung mengamankan NR beserta satu kawannya RA dan menyerahkan ketiga pelaku kepada piket siaga Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan proses interogasi lebih lanjut,” ucapnya, Senin (11/1/2021).

Tersangka mengaku sabu itu dibeli dari seorang pria berinisial KAO di Desa Paku Jaya, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe sebanyak satu gram dengan harga Rp 1,7 juta. Cara mendapatkan barang haram tersebut, yakni “tabrak tangan”.

“Tersangka NR mengajak kedua temannya RA dan HR untuk menggunakan barang narkotika jenis sabu di pos 5 PT OSS,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan