SULTRAKINI.COM : KENDARI – Perang terhadap narkoba tengah gencar dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. Aparat Polda kembali menangkap tiga tersangka yang telah lama menjadi target, dalam operasi Antik di wilayah Unaaha Kabupaten Konawe.Bermula 10 Februari lalu, tim Ditresnarkoba Polda Sultra mendalami info peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Hasil penelusuran, ternyata TO berada di wilayah Kabupaten Konawe. Tepat hari Rabu (17/2/2016) sekitar pukul 04.30 Wita bertempat di depan Hotel Kharisma 2, Jalan Diponegoro Nomor 20 Unahaa, 9 anggota tim “Narkotic Police” yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP Abdul Kadir, menangkap tersangka AJ (54) lelaki asal Kelurahan Welala Kecamatan Ladongi Kabupaten Kolaka Timur, yang sudah lama menjadi TO.Bersama tersangka diamankan barang bukti berupa 7 bungkus plastik sedang dan kecil narkotika jenis sabu seberat 6,53 gram, uang tunai sebanyak Rp726 ribu, 1 unit Handphone, serta 2 bungkus rokok (pembungkus sabu). Dari hasil test, AJ dinyatakan positif pemakai narkoba.Kemudian pihak kepolisian mengembangkan ke target selanjutnya, tepatnya di Jalan Abdullah Silondae Kelurahan Tumpas, Unahaa, diamankan 2 tersangka yakni HR (28) pria asal Kelurahan Raraa Kecamatan Ladongi Kolaka Timur yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir, serta RK (51) yang berprofesi sebagai petani.Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar dan 3 paket sedang jenis sabu seberat 37,37 gram, 2 unit Handphone, 1 timbangan elektrik, 6 buah korek api, 1 pack plastik pembungkus, 1 sendok berwarna keemasan, serta uang tunai sebanyak Rp504 ribu.Dari dua TKP itu, total telah diamankan sabu seberat 43,90 gram. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Sultra untuk proses penyidikan.”Saat ini pihak kami masih menyelidiki asal barang tersebut, karena hingga saat ini belum ada temuan kami sabu-sabu yang di produksi di Kendari,” terang Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto, Kamis (18/2/2016).”Yah kami perkirakan masih disupplai dari luar, biasanya sih dari provinsi tetangga,” tambah Kasubdit II Ditresnarkoba, AKBP Abdul Kadir.Sampai pada saat ini, dari bulan Januari hingga pertengahan Februari sudah ada 11 kasus yang ditangani oleh Ditresnarkoba. Kota Kendari menjadi tujuan dengan pengguna paling banyak, disusul Kolaka, Kolaka Utara dan Kota Baubau.Para tersangka dikenakan pasal 132 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (B)Editor: Gugus Suryaman
Petani Pengguna Narkoba Asal Koltim Dibekuk di Konawe
- 7,338 dibaca