PHJD Dipastikan Tidak Dilanjutkan di Wakatobi Tahun 2022

  • Bagikan
Pekerjaan jalan PHJD di pulau Tomia (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wakatobi pastikan program hibah jalan daerah (PHJD) di Wakatobi pada 2022 mendatang tidak ada lagi.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR  Kabupaten Wakatobi, Munawar mengatakan, kontrak atau perjanjian antara pemerintah daerah (Pemda) Wakatobi bersama pemerintah pusat terkait PHJD ini hanya berlangsung selama tiga tahun saja.

“Perjanjian hibah kita dengan pemerintah pusat hanya selama tiga tahun yaitu mulai 2019 sampai 2021 saja. Jadi 2022 ini sudah tidak ada lagi,” kata Munawar, Kamis (2/12/2021).

Menurutnya, program serupa kemungkinan paling cepat akan ditinjau kembali pada 2023 nanti, itupun belum bisa dipastikan akan kembali diprogramkan di Wakatobi.

Padahal program yang didanai melalui APBN ini disambut baik oleh masyarakat Wakatobi karena pengaspalan ini meggunakan Hot Mix yang merupakan produk Asphalt Mixing Plant (AMP).

Total dana hibah yang dialokasikan ke Wakatobi melalui program tersebut sebesar Rp 85,6 miliar dengan panjang ruas jalan yang ditangani sepanjang 109.265 kilometer (Km).

Secara rinci, dana hibah yang diberikan di Wakatobi pada 2019 sebanyak Rp. 26,7 miliar dengan total panjang penanganan 26,431 km dan lokasi penanganan di Pulau Wangi Wangi.

Kemudian di tahun 2020 sebanyak Rp 25,1 miliar dengan total panjang penanganan 41,813 km dan lokasi penanganan di Pulau Wangi Wangi.

Pada 2021 ini, program tersebut digeser kepulau Tomia sementara di Pulau  Wangi-wangi hanya pemeliharaan dengan anggaran sebanyak Rp33,7 miliar dengan total panjang penanganan 41,021 Km.

Munawar mengungkapkan, kegiatan fisik yang didanai melalui program ini berupa, pemeliharaan rutin jalan termasuk backlog and minor works (BMW) rutin kondisi, pemeliharaan berkala jalan dan rehabilitasi/peningkatan jalan. (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan