Pihak PT AKM Peringatkan Kelompok Ivy Jaya Susanto Tidak Beraktivitas Dalam Lahan Perusahaan

  • Bagikan
Konferensi pers PT Adi Kartiko Mandiri sehubungan dengan kasus kepemilikan tanah. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – PT Adi Kartiko Mandiri (AKM) memenangkan gugatan menyangkut kasus tanah seluas 1.975 hektare di Desa Lameruru, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara yang diputus Mahkamah Agung.

Putusan MA merupakan hasil dari permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum yang tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Kendari. Di mana dalam amar putusan, Direktur PT Adi Kartiko Pratama, Ivy Djaya Susanto terbukti sah dan menyakinkan melakukan penipuan terhadap pelapor dalam hal ini Obong Jaya Kusuma selaku pemilik sah PT Adi Jaya Kartiko dan Simon Takae selaku Dirut PT AKM.

Penetapan MA bahwa pihak PT AKM ini sebagai pemilik sah, belum sepenuhnya dipatuhi oleh perusahaan–perusahaan yang bekerja sama dengan pihak Ivy Djaya Susanto.

Melalui Ketua Tim Kuasa Hukum PT AKM, Yonathan Nau, mengatakan sebelumnya terdapat langkah persuasif kepada para pengusaha atau JO agar tidak lagi bekerja sama dengan pihak PT Adi Kartiko Pratama karena sedang bermasalah melakukan tindakan penipuan.

“Di saat masih berperkara, kami mengimbau agar mereka para rekan-rekan yang bekerja sama dengan pihak PT Adi Kartiko Pratama menghentikan segala aktivitas dilahan PT Adi Kartiko Mandiri untuk menghormati proses hukum, namun sampai saat ini tak diindahkan,” jelasnya, Rabu (19/5/2021).

Yonathan menilai terbuktinya kecurangan yang dilakukan oleh Ivy melalui tipu daya dan serangkaian kata–kata bohong ini bisa menjadi peringatan untuk semua pihak sudah harus dalam on position untuk tatu dan paham posisinya.

“Sekarang telah keluar putusan inkra dari MA yang di mana pihak PT Adi Kartiko Pratama didakwa bersalah serta Direkturnya Ivy Djaya Susanto divonis satu tahun penjara atas kasus penipuan,” sambungnya.

Yonathan menambahkan, pihaknya juga menyurati dan memberikan peringatan terhadap instansi dan semua pihak yang terlibat agar menjadi perhatian dan tidak ada lagi aktivitas di dalam lahan tersebut.

“Pihak kami mengirimkan tembusan ke Polda, Korem, Polres, dan semua instansi yang berkaitan agar memperhatikan putusan ini,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Direktur PT AKM, Simon Takaendengan, mengatakan mengambil langkah dengan menyurati semua pihak JO agar menaati keputusan MA untuk ke luar dari lokasi lahan dengan pemberian waktu hingga 3x24jam.

“Itu dulu yang kami lakukan, jika mereka tak menuruti–kami akan mengambil langkah lagi, kami ikuti semua prosedur hukum,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Konawe Utara, AKBP Achmad Fathul Ulun, mengatakan pihaknya mendapat tembusan dan mengetahui putusan menyangkut persoalan tersebut.

“Saya dapat info terkait hal tersebut,” singkatnya. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan