Pilkada 2020 Konsel, Surunuddin Daftar di Tujuh Partai

  • Bagikan
Nanang Supratman saat mengembalikan Formulir bakal calon Bupati (Bacabup) Kabupaten Konawe Selatan ke Tim Penjaringan Partai Gerindra, Senin (28/10/2019). (Foto: Istimewa).
Nanang Supratman saat mengembalikan Formulir bakal calon Bupati (Bacabup) Kabupaten Konawe Selatan ke Tim Penjaringan Partai Gerindra, Senin (28/10/2019). (Foto: Istimewa).

SULTRAKINI.COM: KONAWE SELATAN – Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga, mengembalikan Formulir bakal calon Bupati (Bacabup) Kabupaten Konawe Selatan di tiga partai yakni  DPC PKB Konsel, DPD PAN Konsel dan DPC Partai Gerindra Konsel, Senin (28/10/2019). 

“Mewakili Bupati Surunuddin hari ini mengembalikan berkas bacabup di tiga partai yakni, PKB, PAN dan Gerindra,” ungkap Nanang Supratman, Senin (28/10/2019)

Orang nomor satu di Konsel itu diketahui juga telah mendaftar di empat partai yaitu, PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat dan Nasdem.

“Sampai saat ini kami sudah mengembalikan formulir di tujuh partai,” kata Nanang kepada wartawan.

Olehnya itu, Nanang mewakili Surunuddin berharap pada Pilkada 2020 nanti, partai yang sudah didaftar bisa bersama dengan Surunuddin untuk melanjutkan program pembangunan di Konsel.

“Untuk partai tidak ada target, namun kita berharap di Pilkada serentak nanti, berapa partai yang sudah kami daftar bisa bersama H. Surunuddin,” jelas dia.

Sementara itu, Panitia tim penjaringan DPC Partai Gerindra Konsel, Indra Mahmud, mengatakan sejak membuka penjaringan sampai Senin,(28 /10/2019), pihaknya sudah menerima berkas Bacabup Konsel sebanyak lima orang.

“Dari kelima orang itu yang mengembalikan formulir yakni, H. Surunuddin Dangga, Arsalim, Irham Kalenggo, Muhammad Endang dan Rusmin Abdul Gani,” terang Indra.

Lanjut Indra, pihaknya juga bakal memperpanjang waktu penjaringan apabila dalam pengembalian berkas bacabup masih terdapat kekurangan.

“Untuk berkas H. Surunuddin sendiri tadi sudah kami verifikasi dinyatakan lengkap, namun apabila ada bacabup selain Surunuddin saat mengembalikan berkas masih terdapat kekurang kami akan memberikan perpanjangan waktu selama dua Minggu,” tandasnya. (c1r)

Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan