Pilkada 9 Desember, Ini Kata Hugua dan Ketua KPU Koltim

  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: Pilkada serentak 2020 akan tetap dilaksanakan pada Tanggal 9 Desember 2020. Hal ini didasarkan  pada kesepakatan antara pemeritah diwakili oleh Mendagri, KPU, Bawaslu dan Komisi 2 DPR RI melalui Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Dr Ahmad Doli Kurniawan di Ruang Rapat Komisi II,  Gedung Kura-kura, Rabu (27 Mei 2020).

Rapat kerja dan RDPU selain dihadiri langsung oleh beberapa anggota komisi juga diikuti mayoritas anggota melalui aplikasi virtual.

Anggota Komisi II DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara, Hugua kepada SultraKini.com, menjelaskan pertimbangan Pilkada serentak tetap dilaksanakan  pada 9 Desember 2020 sebab pandemik Covid 19 tidak bisa diprediksi kapan berakhir.

“Yah ditunda tahun 2021  juga belum ada yang jamin bahwa sudah aman dari pandemik”  ujar Hugua.

Mantan Bupati Wakatobi dua periode ini menjelaskan sebanyak 26 negara  yang tetap melaksanakan pemilu di masa pandemik Covid 19 dan Indonesia adalah negara ke 27 yang akan melaksanakan pilkada pada Desember tahun in.

Tentu, lanjut Hugua, harus ketat melaksanakan  protokol  kesehatan , juga berkaitan dengan luas TPS supaya tetap  bisa jaga jarak,  pakai masker,  cuci tangan dan jaga jarak selama proses kampanye  hingga  tahap  pencoblosan  di TPS dan tahap rekapitulasi hasil suara.

Hugua menambahkan bahwa  pentahapan  lanjutan yang sempat tertunda seperti  pembentukan  badan adhock PPS, PPK, pemutahiran  data pemilih dan kegiatan lainya secara bertahap mulai dilaksanakan pada tanggal 6 Juli 2020 dan  pendaftaran pasangan calon pada  tanggal 4 hingga 6 September 2020.

Rapat Kerja dan RDP tersebut juga menyepakati  penambahan anggaran KPU maupun Bawaslu  karena ada  beberapa komponen tambahan anggaran akibat Covid 19 yang tidak terpkirkan saat perencanaan.

Secara terpisah, Ketua KPU Kolaka Timur, Suprihaty Prawaty Nengtias, yang akan menyelenggarakan pilkada serentak pada akhir tahun ini menjelaskan setelah keluarnya regulasi tersebut maka langka yang pertama dilakukan adalah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk merevisi anggaran.

“Kami akan segera koordinasi dengan pemda terkait revisi anggaran Pilkada 2020 yang mengikuti standar protokol Covid-19,” ujar Nengtias kepada SultraKini.com, Kamis (28 Mei 2020) pagi.

Mereka minta dana tambahan untuk keperluan pembelian alat pelindung diri (APD) para petugas penyelenggara pemilu. Di antaranya berupa masker, baju pelindung diri, sarung tangan, pelindung wajah, tong air, sabun cuci tangan, tisu hingga cairan disinfektan.

Namun secara teknis, Nengtias, akan mengoordinasikannya dengan gugus tigas Covid-19 Kolaka Timur, sekaligus untuk memantau perkembangn Covid-19 di daerah itu.

Catatan SultraKini.com, pada 10 Mei 2020 sebanyak lima kasus positif corona di Kolaka Timur yang masuk klaster Magetan Jawa Timur.

Laporan: Shen Keanu

  • Bagikan