Pilkada di Masa Pandemi Covid-19 (Tantangan bagi Peningkatan Partisipasi Pemilih)

  • Bagikan
Suprihaty Prawaty Nengtias
Suprihaty Prawaty Nengtias

Oleh: Suprihaty Prawaty Nengtias (Ketua KPU Kab. Kolaka Timur)

PELAKSANAAN pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Kolaka Timur dan seluruh daerah di Indonesia telah usai, penetapan suara terbanyak telah ditetapkan pada tanggal 15 Desember 2020 dan bagi daerah yang tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan dapat melakukan penetan calon terpilih pada saat BRPK terbit dan tanggal 20 Januari 2021 terbit surat dari KPU RI No. 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2021 dan pada tanggal 21 Januari 2021 KPU Kab. Kolaka Timur telah melasanakan kegiatan tersebut.

Pilkada 2020 ini memiliki perbedaan dengan pesta demokrasi di tahun-tahun sebelumnya, lantaran tahapan pelaksanaanya kali ini berada dalam situasi Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh penjuru dunia.

Pada masa awal pandemi covid-19 melanda Indonesia pada bulan Maret 2020, terjadi Kekhawatiran tentang keberhasilan pilkada dimasa pandemi covid-19 karena dikhawatirkan akan menurun partisipasi Pemilih dari masyarakat, dan Ini jelas bertentangan dengan tujuan pelaksaan pilkada itu sendiri yaitu   selain mencari Pemimpin bagi masyarakat, dibutuhkan suara dan peran serta masyarakat dalam pemilihan itu sendiri.

Kalau Pilkada diselenggarakan ditengah pandemi covid-19 kemungkinan masyarakat/pemilih akan enggan untuk mendatangi TPS karena rasa kekhawatiran terhadap virus covid-19 itu sendiri, dan dikhwatirkan akan  adanya kecurangan dalam perhitungan atau perolehan suara. Di karenakan banyaknya kekhawatiran Masyarakat yang mengakibatkan para pemilih kekurangan minat untuk datang ke TPS, hal ini dapat menimbulkan kecurangan dalam prolehan suara dimana di takutkan akan meningkatnya masyarakat yang memilih golput sehingga di khawatirkan dapat disalah gunakan hak suara masyarakat yang tidak menggunakan hak suaranya, di tambah lagi Covid-19 ini menyerang berbagai kalangan tanpa terkecuali.

Karena kekhawatiran tersebut pilkada sempat ditunda pada tangga 23 Maret 2020 dan dengan melalui jalan yang panjang akhirnya pada tanggal 15 Juni 2020 pilkada dilanjutkan kembali dengan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020.  Dengan komitmen  menghadirkan pilkada yang aman dan sehat dan Pilkada akan digelar dengan protokol kesehatan yang ketat.

Dengan komitmen tersebut maka KPU RI mengeluarkan PKPU No. 6 /2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19. Regulasi tersebut dengan ketat mengatur seluruh tahapan, jumlah peserta yang hadir, mekanisme pelaksanaan tahapan/kegiatan, serta luasan  lokasi/tempat kegitan dilaksanakan.

Kendati demikian, tantangan berat penyelenggaraan pilkada di momen pandemi ini tidaklah ringan. Dibutuhkan kedisiplinan, kolaborasi, dan komitmen semua pihak agar dari sisi teknis penyelenggaraan pilkada berhasil. Selain itu, pilkada di tengah pandemi harus dipastikan tidak menjadi klaster baru penularan virus Covid-19 baik bagi pemilih maupun bagi penyelenggara khususnya petugas pilkada di lapangan.


Kekhawatiran tersebut sangat beralasan, namun itu menjadi semangat dan motivasi  bagi penyelenggara untuk tetap bekerja dengan standar prokesco- 19.

Berbagai upaya dilakukan, namun upaya tersebut tentu harus berdasarkan standar protocol covid-19 dan tentu ini tidak mudah, karena penyelenggara, paslon, tim kampanye, dan masyarakat belum terbiasa dengan kondisi tersebut.

Keterbatasan ruang gerak sosialisasi dalam pilkada tahun 2020 ini atau pilkada dimasa pandemic covid-19 ini tertuang dalam PKPU 10/2020 tentang Perubahan  atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tantang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19. Dimana metode kampanye dan sosialisasi sangat dibatasi sehingga kekhawatiran akan turunnya pastisipasi pemilih sangat beralasan.

Namun keterbatasan tersebut disatu sisi membuat penyelenggara, meningkatkan kreatifitas dan terobosan-terobosan baru yang bersifat adaptif dengan situasi pandemic covid-19.

Strategi sosialisasi  dalam meningkatkan partisipasi pemilih dimasa pandemi covid19

  1. Sosialisasi melalui media daring
  2. Rapat melalui media daring.
  3. Sosialisasi lewat media social seperti FB dan Instagram
  4. Sosialisasi tatap muka bagi daerah yang tidak memiliki signal  dengan mengatur jadwal, waktu  pertemuan dan jumlah peserta yang hadir.
  5. Membuat grup whatsapp bagi seluruh badan adhoc secara berjenjang.
  6. Membuat konten-konten video atau gambar  untuk disebarkan melalu media social.
  7. Sosialisasi secara massiv  lewat grup-grup  whatsapp.
  8. Memasang baliho sosialisasi di tempat-tempat strategis.
  9. Melakukan sosialisasi dengan pertemuan terbatas bagi kelompok masyarakat seperti kelompok dasawisma, kelompok pengajian, kelomok tani, dll.
  10. Melibatkan Relawan Demokrasi untuk basis pemilih pemula, basis keagamaan, basis disabilitas, basis kaum marjinal, basis keluarga dan basis warga internet.
  11. Kerjasama dengan paslon dalam hal mengajak semua konstituennya untuk datang ke TPS pada hari pemungutan suara.
  12. Sosialisasi secara massif dengan melibatkan semua unsur untuk menyampaikan dan memberikan keyakinan kepada masyarakat pemilih bahwa datang ke TPS  pada hari pemungutan suara aman dengan memastikan semua tempat kegiatan sesuai dengan standar prokesko19.

Langkah-langkah strategis yang dilakukan di TPS dalam pelaksanaan pilkada sehat dimasa pandemic covid-19 yaitu:

  1. Jumlah pemilih di TPS maksimal 500 orang.
  2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya.
  3. Menjaga jarak
  4. Hindari kontak fisik, misalnya bersalaman.
  5. Seluruh pemilih dan petugas TPS wajib menggunakan masker dan jika lupa memakai masker di setiap TPS disiapkan masker.
  6. Disediakan perlengkapan cuci tangan portable di TPS, bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.
  7. Setiap TPS menyiapkan tissue kering
  8. Disiapkan sarung tangan plastic untuk setiap pemilih di TPS.
  9. Dilakukan pemeriksaan suhu badan sebelum masuk ke TPS.
  10. Disiapkan bilik khusus jika ada pemilih yang suhu tubuhnya diatas  37,3 C.
  11. Setiap pemilih wajib membawa alat tulis dan KTP-el
  12. Seluruh penyelenggara, badan ad hoc, petugas KPPS wajib rapit test sebelum melaksanakan tugas sehingga diyakini sehat/tidak membahayakan pemilih selama bertugas.
  13. Petugas KPPS menggunakan APD lengkap.
  14. Dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di TPS
  15. Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta tetapi ditetesi tinta dengan menggunakan pipet.
  16. Setelah selesai mencoblos wajib tinggalkan TPS untuk menghindari kerumunan.
  17. Menggunakan aplikasi Sirekap.

Kerjasama yang baik dengan semua pihak mulai dari pemerintah, penyelenggara pilkada, aparat keamanan, satuan tugas gugus covid-19, dan masyarakat sehingga pilkada serentak tahun 2020 dapat berjalan dengan aman, damai dan sehat ditengah pandemic covid-19. Pencapaian ini tidak lepas dari sosialisasi dan kepatuhan masyarakat menjalankan protokoler kesehatan dilapangan dengan disiplin dan taat dengan pada regulasi yang sudah ditetapkan.

Kesuksesan pilkada serentak tahun 2020  ini membuktikan bahwa kita mampu menjalankan pesta demokrasi pada masa pandemic covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini tanpa menimbulkan cluster pilkada.

Keberhasilan ini juga dibuktikan dengan tingkat  partisipasi pemilih pada pilkada tahun 2020 di kolaka timur sebesar 85,34% melampau target nasional  yaitu 77,05% dan juga melampaui angka partisipasi pemilih pada pilkada dimasa normal tahun 2015 hanya mencapai 77,97%. ***

  • Bagikan