Pilkada Koltim 2020 Tanpa Calon Perseorangan

  • Bagikan
KPU Koltim. (Foto: Hasrianty/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA TIMUR – Pilkada 2020 di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara dipastikan tidak ada bakal calon bupati dan wakil bupati yang berkontestasi di jalur perseorangan. Komisi Pemilihan Umum Koltim memastikan hal tersebut setelah tidak adanya pendaftar hingga waktu yang ditentukan berakhir.

Tahapan penerimaan dokumen dukungan syarat pencalonan perseorangan kepala daerah resmi ditutup KPU Koltim pada Minggu, 23 Februari 2020, pukul 24.00 Wita. Pleno penutupannya dipimpin langsung Ketua KPU Koltim Supryati Prawati Nengtias bersama tujuh komisioner KPU, KPU provinsi, dan pihak Bawaslu Koltim.

“KPU Koltim sampai Minggu 23 Februari, pukul 24.00 Wita tidak ada calon dari jalur perseorangan,” ucap Supryati, Senin (24/2/2020).

Dukungan perseorangan ditutup pada Minggu (23/2) kemarin pukul 24.00 Wita, dilanjutkan dengan rapat pleno penutupan seluruh rangkaian tahapan penyerahan dukungan syarat minimal perseorangan pada Senin, 24 Februari 2020 pukul 00.07 Wita, dengan status tidak terdapat atau tidak ada bakal calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan dan sebarannya dalam pilkada Koltim 2020.

“Dengan demikian (ditutup) tahapan pencalonan melalui jalur perseorangan khususnya Koltim-otomatis berakhir termasuk dengan penganggarannya, sehingga dipastikan tidak ada lagi yang maju pada pilbup 2020 di Koltim kali ini menggunakan jalur perseorangan,” tambahnya.

Menurut Devisi Teknis Perencanaan KPU Koltim, Anhar, tahapan penerimaan dokumen dukungan sebenarnya tahapan yang ditunggu-tunggu masyarakat Koltim. Pihaknya juga menunggu hingga waktu yang ditentukan namun tidak ada pasangan bakal calon yang datang menyerahkan dokumen dukungan.

KPU Koltim sebelum telah menjalankan tahapan dari sosialisasi, rakor dengan capil hingga pengenalan Silon ke liaison officer dan operator bakal pasangan calon yang menyerahkan mandat.

“Jalur perseorangan ini kami tutup secara resmi dan dianggap bahwa untuk pencalonan melalui jalur perseorangan untuk Koltim dinyatakan nihil,” ujarnya.

KPU Koltim telah membuka tahapan penerimaan dokumen dukungan syarat pencalonan perseorangan pada 19-23 Februari 2020, pukul 08.00–24.00 Wita.

Laporan: Hasrianty
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan