Pilkada Kota Baubau Digugat Lantaran Sebaran Suket Tak Diketahui

  • Bagikan
Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 di ruang Sidang Panel I MKKamis (26/7/2018). (Foto Mahkamah Konstitusi)
Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 di ruang Sidang Panel I MKKamis (26/7/2018). (Foto Mahkamah Konstitusi)

SULTRAKINI.COM: Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018, Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau digelar Mahkamah Konstitusi RI di ruang Sidang Pleno MK, Kamis (26/7/2018). Pemohon dalam perkara ini, di antaranya Pasangan Calon nomor urut 1 Roslina Rahim-La Ode Yasin (Perkara Nomor 19/PHP.KOT-XVI/2018) dan Paslon nomor urut 4 Yusran Fahim dan Ahmad (Perkara Nomor 20/PHP.KOT-XVI/2018).

Sidang perkara yang teregistrasi Nomor 47/PHP.GUB-XVI/2018 tersebut, dipimpin Ketua MK Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Wahiduddin Adams.

Muhammad Taufan Ahmad selaku kuasa Hukum Perkara 19/PHP.KOT-XVI/2018, menyatakan berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Kota Baubau diperoleh hasil masing-masing pasangan calon, yaitu Roslina Rahim- La Ode Yasin (Paslon nomor urut 1) 18.367 suara; A.S. Tamrin-La Ode Ahmad Moniase (Paslon nomor urut 2/pihak terkait) 23.573 suara; Wa Ode Maasra Manarfa-Ikhsan Ismail (Paslon nomor urut 3) 4.503 suara; Yusran Fahim-Ahmad (Paslon nomor urut 4) 19.959 suara; dan Ibrahim Marsela-Ilyas (Paslon nomor urut 5) memeroleh 9.371 suara.

Namun, berdasarkan perhitungan Pemohon terdapat selisih perolehan suara antara Paslon nomor urut 1, yakni 24.573, sedangkan Paslon nomor urut 2 memperoleh 17.367 suara. Terhadap perbedaan tersebut, Pemohon melihat adanya pelanggaran yang telah dilakukan Termohon, di antaranya pada 26-27 Juli 2017 Dinas Dukcapil Kota Baubau mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti KTP-el sebanyak 100 buah tanpa ada koordinasi dengan Termohon.

Tindakan Disdukcapil tersebut secara hukum bertentangan dengan Petunjuk Teknis KPU RI yang tertuju pada surat bernomor 574 Tahun 2018. Akibatnya, Pemohon tidak mengetahui sebaran Suket per TPS sama sekali dan tidak ditempel pada papan informasi yang ada di seluruh TPS Kota Baubau.

“Seharusnya KPPS mencatat berapa jumlah pemegang suket dan pemilih e-KTP sehingga dipastikan sebarannya. Faktanya, hal itu tidak dilakukan, maka jelas sudah keberpihakan Dikdukcapil untuk sengaja membantu Paslon yang ditetapkan sebagai pemenang dengan menggelembungkan suara yang beredar di masyarakat hampir mencapai 10.000 suket (surat keterangan),” terang Taufan.

Pemilih Ganda

Adapun Pemohon Yusran Fahim dan Ahmad, Perkara 20/PHP.KOT-XVI/2018 melalui Dadi selaku kuasa hukum, menyebutkan beberapa kecurangan dan pelanggaran, di antaranya pada 27 Juni 2018 bertempat di TPS 6 Kota Baubau, Kecamatan Wolio ,Kelurahan Wangkanapi ditemukan pemilih ganda dan surat suara melebihi jumlah pemilih. Tak hanya itu, pemilih ganda juga ditemukan di beberapa TPS 7, TPS 8, TPS 1, dan TPS 9.

“Petitum, Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 18 TPS di 9 kelurahan dan 3 kecamatan Kota Baubau, paling lambat 30 hari setelah putusan MK terhadap perkara aquo,” tegas Dadi.

Sumber: Mahkamah Konstitusi
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan