Pilkada Muna 2020 Terancam Diundur

  • Bagikan
Ketua KPUD Muna, Kubais. (Foto: Istimewa)
Ketua KPUD Muna, Kubais. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muna Kubais menyatakan jika Pemerintah Daerah (Pemda) Muna terlambat menyiapkan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 sebesar Rp. 46,9 miliar maka pelaksanaannya terancam diundur.

Hal itu berdasarkan PKPU tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota Dan Wakil Walikota tahun 2020 yang telah dilakukan uji publik tersebut diundangkan, maka pihak Pemda Muna wajib menyiapkan anggaran Pilkada sesuai dengan tahapan yang ada.

Selain itu, hal yang sangat penting adalah waktu penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada pada 1 Oktober 2019, dimana tidak bisa diundur karena sudah dicantumkan dalam peraturan KPU yang sudah dilakukan uji publik pada (24/6/2019).

“Karena kalau Pemda Muna terlambat menyiapkan anggaran Pilkada maka saya pastikan untuk Pilkada Muna akan diundur,” ungkap Kubais kepada SultraKini.Com di ruang kerjanya, Rabu (24/7/2019).

Terkait usulan anggaran pilkada Sebesar Rp 46,9 miliar, lanjut Kubais, akan dibicarakan kembali bersama Pemda Muna melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dimana hal yang prinsip adalah semua tahapan penyelenggaraan Pilkada tidak ada yang terlewatkan.

“Jangan sampai ada tahapan justru tidak ada anggarannya dan itu akan menyulitkan bagi penyelenggara dalam menyikapi hal ini,” terangnya.

Dalam hal perencanaan program dan anggaran, KPUD Muna telah memilah kebutuhan tahapan persiapan yang akan diajukan kepada Pemda Muna untuk pencairannya pada tahun 2019 yakni sekitar Rp 1,5 miliar. Dimana anggaran hibah daerah untuk Pilkada dibahas pada APBD Perubahan tahun 2019 dan pada APBD induk tahun 2020.

“Mengenai usulan anggaran bukan hal yang luar biasa, karena andai pun dianggarkan seluruhnya justru lebih baik dan anggaran tersebut akan dikembalikan ke Pemda Muna jika tidak digunakan,” beber Kubais.

Menurut Kubais, Pilkada 2015 anggarannya terbilang lebih kecil dari yang diusulkan saat ini karena adanya penyesuaian kenaikan dalam hal honor badan adhoc PPK, PPS, KPPS, honor sekretariat PPK dan sekretariat PPS. Belum lagi honor lain dan jumlah orang yang menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Kemudian soal debat calon yang sebelumnya hanya satu kali diselenggarakan, sekarang bisa dilaksanakan dua kali. Soal pencetakan dan biaya pemasangan APK, bahan kampanye maksimal sebanyak KK yang ada se-Kabupaten Muna, serta anggaran persiapan sengketa hukum selama proses pilkada sampai MK dan persiapan anggaran PSU yang cukup signifikan.

“Semua itu akan dirumuskan bersama dengan tim TAPD, ada item program yang anggarannya bisa dikurangi ya kita kurangi, tetapi kalau soal honor penyelenggara, pengadaan kotak, bilik dan surat suara, biaya rapat dan bimtek itu tidak bisa dihilangkan, karena usulan itu sesuai dengan tahapan penyelenggaraan pilkada,” ujarnya.

“Kalau potensi untuk dinaikkan saya kira tidak ada sepanjang tidak ada hal yang luar biasa misalnya terjadi bencana alam di luar yang kita programkan, kalau potensi dikurangi tentu ada sepanjang anggaran itu rasional dan tidak menghilangkan tahapan,” tambah Kubais.

Kubais menjelaskan, pada Pilakada 2020 tercatat sebanyak 9 provinsi serta 224 Kabupaten dan 37 Kota akan, salah satunya adalah Kabupaten Muna.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.

Menjadi Undang-Undang, pasal 201 angka 6 bahwa Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan September tahun 2020.

“KPUD Muna sementara mempersiapkan tahapan pilkada, yang secara garis besarnya diselenggarakan dalam dua tahapan yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan,” pungkasnya.

Laporan: Arto Rasyid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan