Pilkades 124 Desa di Muna Tunggu Perbup, Anggaran Siap

  • Bagikan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muna, Rustam. (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Pemilihan serentak kepala desa di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara terganjal belum disahkannya peraturan bupati.

Belum disahkannya perbup sebagai aturan teknis pilkades akibat dari masih menunggu revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Desa, sehubungan aturan batas usia kepala desa maksimal 60 tahun.

Pada Februari lalu, peraturan daerah itu sah direvisi, sebab dinilai bertentangan dengan Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Mendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa yang tidak mengatur batas usia calon kepala desa.

“Perbup masih dievaluasi, menurut Kabag hukum akan dievaluasi, biasanya memakan waktu dua minggu, otomatis pilkades digelar September dan bisa bergeser di Oktober tahun ini,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muna, Rustam, Kamis (7 April 2022).

Pilkades serentak tidak memiliki masalah, kata dia, perbup finalisasi dan minggu depan bisa dibawa ke Biro Hukum Provinsi Sultra guna kembali dievaluasi.

Apabila terdapat masukan atau saran, perbup akan disempurnakan sebelum ditandatangani oleh Bupati Muna. Akibatnya dari 124 desa di Muna, semuanya dijabat pelaksana kades dari Aparatur Sipil Negera (ASN).

Situasi tersebut diakui Rustam bukan unsur kesengajaan untuk mengulur waktu. Hanya sebatas teknis perbup sebagai unsur kehati-hatian.

Soal anggaran, pilkades nantinya menggunakan APBD senilai lebih dari Rp 2,4 miliar serta Rp 1,24 miliar dari APBDes atau Rp 10 juta perdesa.

“Catatan pembiayaan dari APBDes untuk hari pemilihan pemungutan suara tidak bisa di luar hari itu,” terang mantan Kepala BKPSDM Muna itu.

Pembiayaan pilkades dari APBDes, misalnya untuk sewa tenda, konsumsi, honor KPPS, dan keamanan.

Pilkades di Muna diagenda sejak 2019, namun selalu ditunda dengan berbagai alasan, mulai dari kurangnya anggaran, berpas-pasan pilkada Muna, sampai revisi peraturan daerah dan perbup belum tuntas. (B)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan