Pilkades 2019 di Konawe Disuntik Rp 1,248 Miliar dari APBD

  • Bagikan
Kepala BPMD Konawe Keny Permana. (Foto: Istimewa)
Kepala BPMD Konawe Keny Permana. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa pada Desember 2019. Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Konawe menyatakan, setiap desa pelaksana pilkades akan disuntikan dana Rp 9,6 juta.

Sebanyak 130 desa dari 29 kecamatan di Kabupaten Konawe akan melaksanakan pilkades 2019. Jika Rp 9,6 juta setiap desa mendapat suntikan dana pilkades, artinya anggaran daerah Konawe yang diporsikan untuk pesta demokrasi itu senilai Rp 1,248 miliar.

“Sesuai tahapan, pengajuan penyelenggaran biaya pilkades nanti 1-5 November 2019. Mekanismenya, panitia di desa mengajukan surat yang ditandatangani pihak kecamatan, lalu ditembuskan ke pemerintah kabupaten Konawe,” terang Kepala BPMD Konawe Keny Permana, Jumat (1/11/2019).

Tahapan pilkades di Konawe kini sementara berjalan. Pembentukan panitia pemilihan di setiap desa dimulai 21-30 Oktober. Untuk pendaftaran pemilih dilaksanakan selama 12 hari dimulai 29 Oktober. Adapun pembukaan pendaftaran bakal calon kepala desa akan dimulai pada 1-10 November 2019.

Data pemilih dalam pilkades tersebut, terang Keny, tidak merujuk pada data pemilih saat pileg 2019.

Menurutnya, gelaran pilkades akan dimotori oleh tim tujuh yang merupakan panitia bentukan pemerintah desa. Tim tujuh ini terdiri dari unsur Badan Pemusyawaratan Desa, perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, dan tokoh perempuan yang penentuannya ditentukan oleh BPD melalu musyawarah mufakat.

“Sama halnya dengan pileg, pilkades juga mengedepankan asas luber jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil). Makanya saya minta, aparatur desa jangan ada yang memihak calon tertentu. Kalau kedapatan, kita berhentikan dari jabatannya. Saya juga imbau calon kepala desa maupun pemilih untuk menjauhi praktik-praktik money politic,” jelasnya.

Laporan: Ulul Azmi
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan