Pilkades Serentak di Konawe Ditargetkan Agustus 2022

  • Bagikan
Ilustrasi (Dok.SULTRAKINI.COM)
Ilustrasi (Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) se- Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, ditargetkan digelar secara serentak pada bulan Agustus 2022 mendatang.

Tercatat, Pilkades serentak itu akan diikuti sebanyak 168 desa dari 291 desa se- Kabupaten Konawe untuk pemilihan kepala desa periode 2022 – 2028.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konawe, Keni Yuga Permana, mengatakan, untuk saat ini tahapan Pilkades serentak masih dalam proses revisi Perda.

“Jika semua telah selesai dan telah ditetapkan maka Pilkades sudah bisa dilaksanakan bulan Agustus mendatang,” katanya, jumat (11 Februari 2022) lalu.

Hanya saja, agar semua proses Pilkades bisa berjalan lancar sesuai dengan rencana dan tahapan yang sudah ditetapkan pemerintah, masyarakat diminta bisa menjaga kondusifitas lingkungan sebelum dan selama proses Pilkades utama penerapan protes kesehatan di lingkungan masyarakat agar pandemi tidak meningkat sehingga waktu pelaksanaan Pilkades berjalan sesuai target.

“Ini sesuai peraturan Mendagri tentang pelaksanaan Pilkades di tengah pendemi, kita tidak mau ambil resiko jika nanti ada kasus, makanya harus diperhatikan betul,” ucap Keni.

Dia menambahkan, untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Satgas Covid-19 di desa maupun di kabupaten serta pihak TNI-Polri untuk menjaga Kamtibmas sehingga Pilkades dapat berjalan kondusif.

“Saya ingin pihak-pihak yang terkait nantinya siap mendukung penuh Pilkades ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Keni bilang, bagi kepala desa (Kades) yang ingin mencalonkan diri untuk periode selanjutnya tidak perlu mengajukan permohonan diri enam bulan sebelum pelaksanaan pemilihan, cukup hanya melampirkan keterangan cuti.

“Nantinya Sekretaris Desa yang akan isi masa cuti Kadesnya,” terangnya.

Untuk pelaksanaan Pilkades itu, DPMD Konawe telah menyediakan sejumlah anggaran untuk pemilihan kepala desa ini sebesar Rp2,52 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 dan tiap desa mendapatkan Rp15 juta.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan