SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – DPRD Kabupaten Wakatobi mempertanyakan penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 17 desa. Padahal, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp600 juta untuk pelaksanaan Pilkades 2026.
Sorotan itu disampaikan anggota DPRD Wakatobi, La Ode Nasrullah, dalam rapat kerja pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan 2026, Kamis (27/8/2026).
Nasrullah mempertanyakan alasan pemerintah daerah menunda Pilkades, sementara pelaksanaannya telah direncanakan dan anggarannya sudah tersedia dalam APBD 2026.
“Seharusnya Pilkades ini dilaksanakan tahun 2026 karena sudah dianggarkan,” ujar Nasrullah dalam rapat tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan yang jelas terkait penundaan tersebut, termasuk penggunaan anggaran yang sebelumnya telah disiapkan untuk pelaksanaan Pilkades.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Wakatobi, Safiuddin, membenarkan bahwa Pilkades 17 desa semula dijadwalkan digelar pada 2026.
Namun, hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah untuk menunda pelaksanaannya.
“Masukannya, pelaksanaan Pilkades harus memperhatikan kesiapan masyarakat, anggaran, dan keamanan,” kata Safiuddin.
Dengan pertimbangan tersebut, Pemda Wakatobi memutuskan menunda Pilkades dan menjadwalkannya kembali pada 2027.
DPRD meminta pemerintah daerah tidak mengulangi persoalan serupa. Seluruh tahapan Pilkades 2027 diharapkan dipersiapkan sejak awal, mulai dari anggaran, kesiapan masyarakat hingga aspek keamanan.
Dengan demikian, pelaksanaan Pilkades 2027 dapat berjalan sesuai jadwal dan tidak kembali mengalami penundaan.
Laporan: Amran Mustar Ode











