Pilrek UHO Ditunda Atas Aduan La Rianda, Ini "Buka-bukaan" Menteri

  • Bagikan
Menristekdikti Mohamad Nasir.

SULTRAKINI.COM: Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menguak penyebab pembatalan pemilihan rektor (Pilrek) Universitas Halu Oleo Kendari, Sulawesi Tenggara periode 2016-2020 karena adanya pengaduan pihak calon rektor yang memiliki suara terrendah, La Rianda Baka.

Nasir mengatakan hal itu kepada wartawan di kantornya, Jumat (14/10/2016). Dijelaskan, atas pengaduan itu maka pihaknya langsung membatalkan pemilihan rektor UHO yang sudah masuk tahap penyaringan, yakni terpilihnya tiga calon rektor yang telah disampaikan ke Menristekdikti.

Menurut Nasir, awalnya La Rianda mengirimkan pengaduan ke Ombudsman RI bahwa tahap penyaringan dianggap tidak sah karena diduga terjadi rekayasa yang tidak mencerminkan indenpendensi dan otonomi perguruan tinggi. 

Setelah menerima informasi tersebut, pihak Ombudsman meminta adanya investigasi untuk mengusut masalah itu. Rupanya pihak Kemenristekdikti memang menemukan sejumlah kejanggalan terkait tata tertib dan tata cara pengangkatan rektor yang bertentangan dengan peraturan di atasnya.

“Permasalahan di sana sistem anggota senat tidak mengikuti peraturan yang benar, sehingga ini yang diperbaiki. Anggota senat menunjuk kepada jabatan yang tak masuk statuta, termasuk dari SPI, Badan Kemitraan Global, dan sebagainya,” ujar Nasir.

Kemenristekdikti menemukan dari 117 anggota senat universitas, sebanyak 20 anggota senat diantaranya tidak sesuai kriteria. Bahkan, sebanyak 14 anggota senat yang ikut memilih pada penyaringan, namun tengah melakukan izin belajar. Ia pun meminta pemilihan rektor dibatalkan. 

Kendati demikian, kata Nasir, pemilihan tidak harus dilakukan dari nol. Pemilihan bisa dilakukan dengan memilih 10 calon rektor menjadi 3 calon. 

Tiga calon yang sudah dipilih sebelumnya adalah Muhammad Zamrun (Dekan FMIPA) mendapatkan 63 suara, Buyung Sarita sebanyak 32 suara dan La Rianda Baka 12 suara.

Sedianya tiga nama itu kemudian dipilih oleh senat bersama-sama suara Menristekdikti pada 26 September 2016, namun kemudian menteri membatalkan secara mendadak hingga waktu yang belum ditentukan.

Dalam pemilihan nanti, Majelis Wali Amanat yang terdiri salah satunya dari senat, memiliki 65 persen suara. Sedangkan suara menteri hanya sebesar 35 persen.

Saat ini kementrian sedang melakukan clearance, kalau sudah clear barulah dilakukan pemilihan dan pelantikan.

  • Bagikan