Pimpinan Kejati Sultra Berganti, Ini Masa Jabatan Sarjono Turin di Sultra

  • Bagikan
Sarjono Turin. (Foto: Ist)
Sarjono Turin. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pucuk Pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Kepala Kejaksaan dan Wakilnya kembali berganti pada 18 Februari 2022.

Sarjono Turin, SH MH yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejati Sultra kini dipromosikan sebagai Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta. Jabatan Kajati Sultra sekarang, diduduki oleh Raimal Jesaja, SH MH, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sementara Wakil Kepala Kejati Sultra, Ahmad Yani, SH MH dipromosikan sebagai Wakil Kepala Kejati Banjarmasin, Kalimantan Selatan, digantikan oleh Subenu, SH MM, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Jaksa Agung Mudah Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Agung Jakarta.

Pergantian ini berdasarkan putusan Jaksa Agung Nomor 54 tertanggal 18 Februari tahun 2022. Ada sekitar 66 pejabat eselon II dimutasi dan promosi jabatan termaksud diantaranya adalah Kepala dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diduga pergantian ini merupakan imbas dari penanganan dugaan kasus korupsi pertambangan yang sedang didalami oleh Kejati Sultra. Kejati Sultra kalah dalam persidangan perkara kasus penanganan tindak pidana korupsi pertambangan PT Toshida Indonesia.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody membantah hal itu, mengatakan bahwa mutasi dan promosi ini merupakan hal yang wajar bagi pimpinan yang ada di Kejaksaan RI.

Ia juga menepis isu terkait promosi dan mutasi jabatan ada hubungannya dengan penanganan beberapa kasus yang belakangan ini sedang gencar-gencarnya dilakukan oleh pihak Kejati Sultra.

“Pergantian Kepala dan Wakil Kepala Kejati bukan menjadi suatu kendala, kita tidak stop, kita tetap semangat dan penyelidikan tetap berlanjut walaupun ada pergantian dengan kepemimpinan yang baru,” kata Dody, Senin (21 Februari 2022).

Ia mengungkapkan, untuk beberapa perkara yang saat ini di tangani, salah satunya vonis bebas YSM Cs, pihaknya masih melakukan upaya hukum kasasi karena sesuai dengan KUHP diberi waktu selama 14 hari untuk menyatakan sikap mengajukan upaya hukum kasasi.

Sarjono Turin menjabat sebagai Kepala Kejati Sultra genap 1 tahun 2 bulan 14 hari sejak ditetapkan melalui Surat Keputusan Jakarta Agung RI Nomor 250 tanggal 4 Desember 2020, lalu.

Dia dilantik sebagai Kepala Kejati (Kajati) Sultra oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, bersama puluhan pejabat eselon II kejaksaan di gedung Badan Diklat Kejagung RI di Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Desember 2020 silam.

Sebelumnya dia merupakan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selanjutnya menjabat sebagai Wakil Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Untuk diketahui Sarjono Turin menjabat sebagai Kajati Sultra menggantikan Raden Febrytriyanto yang mendapat tugas sebagai lnspektur IV Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

Sebelumnya, posisi Wakajati Sultra juga dirotasi. Juniman Hutagaol pindah tugas di Kalimantan Barat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi. Penggantinya adalah Akhmad Yani, yang sebelumnya menjabat koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan