Pindah Parpol Tapi masih Menjabat Anggota DPRD Wakatobi

  • Bagikan
Wakil Ketua I DPD PAN Wakatobi, Sariadin (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Wakil Ketua I DPD PAN Wakatobi, Sariadin (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Tujuh kader PAN dan PDIP masih menjabat sebagai anggota DPRD Wakatobi. Padahal ketujuhnya telah pindah parpol bahkan ada yang mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif di Pemilu 2019.

Ketujuh orang tersebut, masing-masing lima kader PAN yang memilih gabung di Partai Golkar yaitu Hamirudin, Sukardi, Badalan, Muksin, dan Hariati. Serta dua kader PDIP Sutomo Hadi pindah ke PKS dan Muhammad Ali pindah ke Partai Golkar.

Dikatakan Wakil Ketua I DPD PAN Sultra, Sariadin, pengajuan PAW dilakukan pihaknya sejak Kamis pekan lalu, mekanismenya tujuh hari sejak diusulkan PAW untuk mengetahui hasilnya. Sementara dari lima orang tersebut yang baru mengirim surat mengunduran diri baru Badalan sedangkan empat orang lainnya belum mengajukan surat pemunduran diri.

“Kami sudah ajukan proses PAW ke DPRD Wakatobi, KPU, dan DPP PAN,” kata Sariadin, Selasa (17/7/2018).

Menurut Ketua KPUD Wakatobi, Abdul Rajab, proses perbaikan atau verifikasi kelengkapan berkas calon sampai 31 Juli 2018. Apabila melewati batas yang telah ditentukan, calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Bagi yang belum melengkapi atau melampirkan surat pernyataan kemunduran diri, itu bisa dimasukan mulai dari tanggal 22-31 Juli 2018 pada saat proses perbaikan berkas calon, tapi sampai tanggal 31 Juli 2018 maka calon tersebut kami nyatakan tidak memenuhi syarat,” tegas Abdul Rajab.

Persoalan ini ditekankan Ketua Bawaslu Wakatobi, La Ode Muhamad Arifin setelah berkoordinasi dengan pihak KPU guna mempertimbangkan penuntasan administrasi pengunduran diri para bakal calon sebelum melakukan pendaftaran.

“Kami sudah imbau hal ini bisa dilakukan oleh KPUD Wakatobi. Tapi hal tersebut menjadi ranah KPUD untuk mengingatkan calon yang dimaksud. Sehingga tidak menyalahi administrasi pencalonannya, ibaratnya pindah rumah, harus tuntas dulu urusannya di rumah lama,” jelas Arifin.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan