Pinjaman ke Enam Pemprov Sultra ke PT SMI Senilai Rp 388,8 Miliar Disetujui

  • Bagikan
Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), Edwin Syahruzad dan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, Ali Mazi. (Foto: Istimewa)
Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), Edwin Syahruzad dan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, Ali Mazi. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Rencana Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) lakukan pinjaman dana sebesar Rp388,8 miliar ke PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) untuk pembangunan infrastruktur layanan kesehatan masyarakat (Kesmas) yakni pembangunan Rumah Sakit Khusus Jantung dan Pembuluh Darah disetujui.

Penandatanganan perjanjian pinjaman daerah pun sudah dilakukan secara langsung oleh Direktur Utama PT SMI, Edwin Syahruzad dan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, di Kantor PT SMI pada tanggal 23 Oktober 2020 lalu.

Kadiskominfo Pemprov Sultra, Ridwan Baadallah dalam rilisnya menyampaikan atas nama Pemrov Sultra, Ia membenarkan jika Gubernur Sultra, Ali Mazi, telah melakukan penandatanganan perjanjian pinjaman daerah dengan direktur utama PT SMI di Kantor PT SMI.

“Benar, antara Pemprov Sultra dan PT SMI telah menandatangani perjanjian pinjaman daerah yang akan digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur layanan kesehatan masyarakat Sultra,”ujar Ridwan Baadallah, dalam rilisnya.

Menurut Ridwan, pinjaman senilai Rp388,8 miliar tersebut merupakan yang keenam antara Pemprov Sultra dan PT SMI.

“Niat baik ini tentu akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Sultra ditengah pandemi Covid-19. Ini juga telah melalui tahapan proses yang sangat terukur dan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegas pria yang akrab dipanggil RB dikalangan media ini, Kamis (29/10/2020).

Sebelumnya pemprov Sultra telah melakukan pinjaman senilai Rp799,2 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur ruas jalan Kendari-Toronipa di Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Sesuai rencana, alokasi angggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit Khusus Jantung dan Pembuluh Darah, serta pendanaan untuk pengadaan alat kesehatan rumah sakit,” ucap Ridwan.

Atas persetujuan itu, Pemprov Sultra sangat berterima kasih pada PT SMI yang telah berkenan membantu dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang prima bagi masyarakat di Sultra.

Senada dengan Ridwan Badallah, dalam rilisnya Dirut PT SMI Edwin Syahruzad menyampaikan, bahwa dirinya telah melakukan penadatanganan perjanjian pinjaman daerah bersama Gubernur Sultra, Ali Mazi.

“Pinjaman sebesar Rp388,8 miliar untuk bantuan mewujudkan percepatan program pembangunan infrastruktur kesehatan di Provinsi setempat sudah disepakati,” kata Edwin.

Sebelumnya pada bulan Juli 2020, Pemprov Sultra juga telah meminjam dana sebesar Rp 799,2 miliar untuk keperluan pembiayaan pembangunan infrastruktur Ruas
Jalan Kendari-Toronipa di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kata Edwin, sebagai syarat dalam perjanjian pembiayaan antara PT SMI dengan pemerintah daerah harus mengakomodir beberapa ketentuan.

“Transparansi rencana pengadaan barang dan jasa pemerintah, keterbukaan informasi akan regulasi perencanaan dan/atau konstruksi dari kementerian terkait, informasi kualifikasi calon konsultan/kontraktor, serta rencana mitigasi risiko atas dampak sosial dan/atau dampak lingkungan dari calon lokasi proyek infrastruktur yang direncanakan,” ungkap Edwin, sebagaimana tentang prosedur verifikasi persetujuan pinjaman sebelum menyalurkan pinjaman PT SMI sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan kepada Pemprov Sultra itu.

Dijelaskan juga olehnya, sejak pinjaman daerah diluncurkan PT SMI Tahun 2015, prosesnya mengacu standar analisis sesuai
dengan peraturan pinjaman daerah dan protokol manajemen risiko.

Protokol manajemen risiko (Risk Management Protocol-RMP) merupakan forum koordinasi bersama PT SMI dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

“Oleh karenanya, dalam pelaksanaan pinjaman PEN daerah ini, prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan kehati- hatian merupakan norma standar dalam pelaksanaan analisis permohonan pinjaman PEN daerah, selain koordinasi bersama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri,” tegas Edwin.

“Pinjaman daerah merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui PT SMI, dengan adanya pinjaman daerah,” sambungnya.

Disamping itu, menurut Edwin, dengan adanya fasilitas ini, Pemda dapat mempercepat penyediaan kebutuhan infrastruktur dan memenuhi layanan publik.

“Dalam proses pemberian pinjaman, PT SMI selalu mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dengan berkoordinasi kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, PT SMI juga melakukan monitoring secara rutin atas realisasi pinjaman, agar pinjaman yang diberikan tepat sasaran,” pungkasnya. (B)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan