Pj Bupati Koltim Serahkan SK CPNS dan P3K: Kita Bangga dapat Energi Baru untuk Membangun Daerah

  • Bagikan
Pj Bupati Koltim, Sulwan Aboenawas menyerahkan SK kepada CPNS wilayah setempat. (Foto: Hasrianti/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara resmi menyerahkan surat keputusan kepada PNS formasi 2019 serta CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) 2021. Sulwan Aboenawas selaku Pj Bupati berharap aparatur negara ini melaksanakan tanggung jawabnya dengan penuh disiplin dan loyalitas.

“Kita patut berbangga mendapatkan tambahan energi baru dari ASN. Kita mengharapkan setiap tugas pokok dan tanggung jawab dilakukan dengan kedisiplinan, loyalitas, integritas,” ucapnya, Kamis (14 April 2022).

Sulwan juga meminta sekitar 700 orang pegawai tersebut bisa menjadi unsur utama sumber daya manusia yang mempunyai peranan dan ikut menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Begitupun PPPK sebagai produk strategis aparatur baru yang lahir berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dengan tujuan dapat memenuhi kebutuhan aparatur guru di masa-masa mendatang.

“Sosok PNS dan PPPK ini sejatinya diwujudkan dengan sikap dan perilaku kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral dan bermental baik profesional, sadar tanggung jawabnya sebagai pelayan publik, serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa,” jelasnya.

PNS dan P3K Koltim usai menerima SK. (Foto: Hasrianti/SULTRAKINI.COM)

Diterangkannya, ratusan pegawai baru di Koltim itu merupakan hasil seleksi dari berbagai tahapan seleksi, mulai dari penerimaan secara terbuka baik seleksi administrasi maupun seleksi kompetensi oleh panselnas dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan dan ketentuan perundang-undangan, yakni tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, pengangkatan hingga menjadi ASN.

Dari serangkaian tahapan tersebut, para pegawai seyogyanya memiliki pengendalan diri dalam membina hubungan antar-ASN, mampu mengkomunikasikan kegiatan pembangunan dan senantiasa mengasa dan membina disiplin bekerja maupun kelembagaan.

“Tidak kalah penting adalah kebutuhan transformasi teknologi dalam setiap pekerjaan di setiap OPD,” ucap Sulwan.

Di satu sisi, ASN Koltim ini ditegaskan tidak mengajukan permohonan pindah wilayah sebagaimana surat pernyataan bahwa aparatur diwajibkan mengabdikan diri paling singkat sepuluh tahun.

Ketentuan ini juga sejalan dengan Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 khususnya Pasal 52 ayat (2), yaitu dalam hal pelamar ASN dinyatakan lulus, jika tetap mengajukan pindah wilayah yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri. (C)

Laporan: Hasrianti
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan