Pj Bupati Koltim Tekankan Wajib Prokes Meski Kasus Covid-19 Melandai

  • Bagikan
Pj Bupati Koltim, Sulwan Aboenawas saat memimpin Rapat Percepatan Pelaksanaan vlVaksinasi ditingkat Kabupaten Kolaka Timur. (Foto: Hasrianty/SULTRAKINI.COM)
Pj Bupati Koltim, Sulwan Aboenawas saat memimpin Rapat Percepatan Pelaksanaan vlVaksinasi ditingkat Kabupaten Kolaka Timur. (Foto: Hasrianty/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLTIM – Rapat percepatan pelaksanaan vaksinasi ditingkat Kabupaten Kolaka Timur digelar di Aula Pemda Koltim yang dihadiri Pj Bupati Koltim Sulwan Aboenawas bersama seluruh OPD lingkup Kabupaten Koltim, Rabu (8/12/2021).

Pj Bupati Koltim, Sulwan Aboenawas dalam rapat itu mengatakan, bahwa sejak puncak kasus Covid-19 pada Juli sampai Agustus 2021, saat ini perlahan-lahan kasus barupun mulai menurun utamanya pada September.

Bahkan, sejak 24 Oktober hingga saat ini tidak ada di laporkan kasus aktif, itu artinya sekitar satu bulan lebih Kolaka Timur dalam kondisi ini patut disyukuri. Namun disatu sisi harus patuhi protokol kesehatan dan vaksinasi yang jadi agenda kesehatan harus tetap jadi fokus utama.

“Adapun data terakhir Kabupaten Kolaka Timur per 6 Desember 2021 dapat kami sampaikan yaitu konfirmasi data positif dari awal sampai saat ini 634 orang terkombinasi kasus aktif dalam perawatan,  34 orang yang meninggal,” ungkap Sulwan.

Lebih lanjut, Sulwan memaparkan, dalam masa pendemi ini tingkat penanganan Covid-19 di Koltim dititik beratkan pada tantangan disiplin protokol kesehatan dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.

“Sejak awal pendemi di Kolaka Timur terus menerus berupaya menerapakan protokol kesehatan secara ketat. Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan pencegahan penularan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten Kolaka Timur dalam berbagai kegiatan,” ucapnya.

Peraturan tersebut, katanya, berlaku baik pada kegiatan pemerintahan maupun dalam kegiatan sosial kemesyarakatan. Pemda juga selalu melibatkan banyak anggota Satgas Covid-19 daerah tingkat kacamatan dan desa pada setiap kegiatan.

Hal tersebut juga dilakukan sebagai upaya membantu pelaksanaan penerapan protokol kesehatan berdasarkan intruksi Kemendagri Nomor 61 Tahun 2021 yang berlaku sejak 23 September sampai 6 Desember 2021.

“Kabupaten Kolaka Timur masuk dalam katagori PPKM Level 3 setelah sebelumnya pernah masuk dalam status level 2 meskipun saat ini kasus level aktif,” tutupnya. (Adv/C)

Laporan: Hasrianty
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan