Pj Bupati Konawe Sukses Mediasi Ganti Rugi Tanaman Tumbuh Milik Warga Routa oleh PT. SCM

  • Bagikan
Suasana proses ganti rugi tanaman tumbuh milik warga Routa dari PT SCM. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Penyelesaian ganti rugi tanaman tumbuh milik warga di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, oleh pihak PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) telah selesai dibayarkan.

Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba, mengatakan dengan diselesaikannya pembayaran ganti rugi ini diharapkan agar tidak ada lagi konflik-konflik yang menyebabkan tidak jalannya industri pertambangan di wilayah Routa.

Ia menjelaskan pihaknya telah mengintruksikan kepada Camat serta Kepala Desa agar terus menjaga kerukunan masyarakat dan menjaga keamanan investasi.

Harmin Ramba mengungkap, penyelesaian pembayaran hari ini merupakan finalisasi dari permasalahan ganti rugi tanaman tumbuh yang selama ini terus bergejolak di wilayah IUP PT SCM.

“Kita harapkan sudah tidak ada lagi permasalahan yang timbul lagi setelah pembayaran ini,” ungkapnya, Senin (16/10/2023).

Ia membeberkan untuk ganti rugi tanaman tumbuh hari ini seluas 48 hektare dengan jumlah total Rp 4,698 miliar rupiah yang dibayarkan langsung tunai kepada masyarakat.

Harmin Ramba juga memberikan imbauan kepada masyarakat yang menerima ganti rugi agar nantinya tidak adalagi orang-orang yang mengklaim lahan atau tanaman tumbuh yang telah dibayarkan.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan