SULTRAKINI.COM: KENDARI– Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara, Komjen Pol (Purn) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H., menegaskan pentingnya penandatanganan kesepakatan bersama mengenai optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak daerah. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Pjs Bupati Kolaka Timur (Koltim), Ir. Ari Sismanto, bersama Bupati/Walikota se-Sultra di Kantor Gubernur pada Selasa (15/10/2024).
Dalam sambutannya, Andap menekankan bahwa dasar hukum yang kuat adalah kunci untuk melaksanakan kesepakatan ini secara efektif. “Dengan dasar hukum yang jelas, kita dapat yakin bahwa langkah-langkah yang diambil untuk optimalisasi PAD ini sah dan sesuai aturan,” ujarnya.
Andap juga menggarisbawahi pentingnya mengubah paradigma pengelolaan PAD, mengingat ketergantungan fiskal Sultra terhadap transfer dana dari pusat yang mencapai 63,97%. “Kita harus memaksimalkan potensi PAD yang ada di daerah agar tidak terus bergantung pada dana pusat,” tambahnya.
Data dari Bapenda Sultra menunjukkan bahwa hingga Oktober 2024, 21% dari total 869.479 kendaraan bermotor yang terdaftar masih belum membayar pajak. Pj Gubernur menekankan bahwa Pemprov Sultra akan fokus pada sektor pajak utama seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
“Perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan PAD dari sektor pajak, sehingga pembangunan di Sulawesi Tenggara dapat berjalan lebih lancar dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat,” ujarnya.
Sebagai penutup, Andap mengingatkan semua pihak tentang pentingnya komitmen untuk meningkatkan disiplin pajak serta pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan pajak. “Mari kita bekerja keras bersama-sama untuk membangun Sulawesi Tenggara yang maju, sejahtera, dan modern,” tutup Pj. Gubernur.
Laporan: Riswan