Pj Wali Kota Kendari Jadi Jaminan Tersangka Suap, Ridwansyah Taridala Berstatus Tahanan Kota

  • Bagikan
Ridwansyah Taridala. (Foto: dok Kendari Kota)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Status penahanan Sekertaris Kota Kendari, Ridwansyah Taridala berubah menjadi tahanan kota setelah mendapat jaminan dari Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu.

Pengalihan status dari tahanan di Rutan menjadi tahanan kota diberikan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berdasarkan undang-undang yang mengatur Nomor 18 Tahun 1881 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait dengan jenis penahanan.

“Jadi tadi sekitar jam setengah 12 itu, pak Pj Wali Kota memberikan surat permohonan pengalihan jenis tahanan rutan menjadi tahanan kota. Penyidik menilai tersangka (Ridwansyah Taridala) kooperatif selama pemeriksaan hingga mengabulkan permohonan tersebut,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody, Senin (20 Maret 2023).

(Baca: Usai Ridwansyah Taridala Jadi Tersangka, Jabatan Sekda Kendari Diisi Asisten II)

Dody mengungkapkan, permohonan tersebut dikabulkan berdasarkan alasan dan bukti yang cukup. “Salah satu alasanya karena barang bukti cukup, kemudian ada pemohon dan jaminan dari Pj Wali Kota, penyidik juga berhasil menyita 720 juta dari SM,” sambungnya.

Menurutnya, yang bersangkutan merupakan pejabat publik yang mempunyai pengaruh dalam membantu program pemerintah agar berjalan dengan baik.

“Tersangka menjadi tahanan kota sampai 1 April dan nanti sebelum 1 April penyidik dapat perpanjangan tahanan pada JPU maksimal 40 hari,” terang Dody.

Sebelumnya, Ridwansyah Taridala ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia oleh Kejati Sultra dan ditahan di Rutan Kendari selama 20 hari. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan