Pleno KPU Muna, Keabsahan Berkas Dua Bakal Cabup Belum Memenuhi Syarat

  • Bagikan
Komisioner KPU Muna Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Muhammad Ichsan, saat menyerahkan hasil verifikasi keabsahan berkas kepada LO LM Rusman Emba-Bahrun Labuta, (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)
Komisioner KPU Muna Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Muhammad Ichsan, saat menyerahkan hasil verifikasi keabsahan berkas kepada LO LM Rusman Emba-Bahrun Labuta, (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna melakukan Rapat Pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi administrasi terhadap keabsahan persyaratan bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati Muna pada pemilihan tahun 2020 yang telah mendaftar di KPU, Senin (14/9/2020).

Dalam penyampaian hasil verifikasi keabsahan persyaratan administrasi yang diajukan kedua pasangan calon di KPUD Muna, dinyatakan pasangan LM Rusman Emba-Bahrun Labuta belum Memenuhi Syarat (BMS) sementara pasangan LM Rajiun Tumada-La Pili belum dilakulan verifikasi keabsahan berkas persyaratannya, disebabkan masih menjalani isolasi mandiri setelah dinyatakan positif terkena Virus Corona atau Covid-19.

Komisioner KPU Muna Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Muhammad Ichsan mengatakan, yang belum memenuhi syarat itu LM Rusman Emba, penulisan NIKnya antara BB-1 dan BB-2 dengan KTP-el yang dipakai saat mendaftar berbeda.

“Penulisan NIKnya itu ada kekeliruan, mungkin timnya yang salah menginput data. Kalau di KTP-elnya itu nomor NIKnya 7403 namun di BB-1 dan BB-2 ditulis 7404, mestinya 7403, salah ketik saja mungkin,” kata Ichsan kepada SultraKini.Com di ruang rapat pleno, Senin (14/9/2020).

Lanjut Ichsan, sedangkan untuk pasangan bakal calon LM Rajiun Tumada-La Pili belum dilakukan verifikasi keabsahan berkas persyaratan. Tahapan ini, masih menunggu hasil karantina mandirinya.

“Kalau karantina mandirinya sudah selesai dan hasil swabnya diperlihatkan itu negatif, baru KPUD Muna akan melakukan perubahan SK 246, lalu kita akan lakukan pemeriksaan lanjutan buat pasangan LM Rajiun Tumada-La Pili. Kita akan melakukan perlakukan yang sama, hanya saja, waktunya yang berbeda, karena ada kendala kemarin, Rajiun Positif Covid-19,” ungkapnya.

Untuk tahap perbaikan persyaratan keabsahan administrasi dari kesalahan berkas tersebut, KPU menjadwalkan akan dimulai dari tanggal 14 sampai 16 September 2020 pukul 24.00 Wita.

Dia juga menuturkan, terkait dengan pasangan LM Rajiun Tumada-La Pili sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)-nya pemeriksaan kesehatan, tidak akan dilakukan, kalau hasil swabnya itu masih positif, nanti negatif, baru bisa dilakukan pemeriksaan kesehatan.

“Setelah dinyatakan negatif, baru bisa dilanjutkan pemeriksaan kesehatan, jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tutupnya. (C)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan