Pleno KPUD Muna: 143.090 Orang Bakal Melakukan Pemilihan pada Pilkada 2020

  • Bagikan
Komisioner KPUD Muna saat memimpin Rapat Pleno terbuka, Senin (14/9/2020). (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Komisi Pemilihan Umum Daerah Muna melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pilkada 2020.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS dalam pemilihan bupati dan wakil Muna 2020 berlangsung di aula Kantor KPUD Muna, Senin (14/9/2020). Turut hadir dalam rapat, anggota KPUD Muna, Ketua dan anggota Bawaslu Muna, Lo pasangan bakal calon, kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Muna, dan semua ketua dan anggota PPK koordinator divisi data.

Ketua KPUD Muna, Kubais, mengatakan usai pencocokan dan penelitian oleh PPDP, lalu disampaikan kepada PPS untuk dilakukan pemutakhiran dan direkapitulasi, diplenokan di tingkat PPS. Lalu data tersebut disampaikan kepada PPK dan PPK guna melakukan rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan. Daftar pemilih tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno di tingkat kabupaten oleh KPUD Muna.

Hasil rapat pleno tingkat kabupaten, dinyatakan rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS pemilihan serentak lanjutan pada Pilkada Muna 2020 dengan jumlah 143.090 orang pemilih, dengan rincian laki-laki 68.427 orang pemilih dan perempuan 74. 663 orang pemilih. Jumlah tersebut tersebar di 22 kecamatan dan 150 desa/kelurahan, serta sebanyak 408 TPS.

Tercatat, Kecamatan Katobu menjadi daerah dengan jumlah terbesar, yakni 17.642 orang pemilih, kemudian Kecamatan Tongkuno 10. 387 orang pemilih. Sedangkan jumlah pemilih paling sedikit, yakni Kecamatan Batukara sebanyak 1.792 pemilih.

Dalam rekapitulasi yang dilaksanakan tersebut, menampilkan data Daftar Pemilih (formulir model A-KWK) menjadi pegangan PPDP saat melakukan pencoklitan.

“Adapun jumlah daftar pemilih sebelum dilakukan pencoklitan merupakan data sinkronisasi antara DP4 dan Pemilu terakhir sebanyak 154.494 pemilih, dengan rincian laki-laki 73.577 pemilih dan perempuan sebanyak 80.917 pemilih. Jumlah pemilih baru sebanyak 7.841 pemilih dengan rincian laki-laki sebanyak 3.822 pemilih dan perempuan sebanyak 4.019 pemilih,” jelas Kubais.

Sementara pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 19.245 orang pemilih, dengan rincian laki-laki 8.972 orang pemilih dan perempuan 10.273 orang pemilih. Kemudian pemilih yang melakukan perbaikan data sebanyak 14.623 orang, dengan rincian laki-laki 6.976 orang pemilih dan perempuan 7.647 orang pemilih.

Diterangkan ketua KPUD Muna, data pemilih yang tidak memenuhi syarat disebabkan oleh beberapa keadaan, yakni ada pemilih terdata meninggal masih termuat dalam DP4, hal ini sebabkan pihak keluarga tidak menguruskan akta kematian untuk disampaikan di Disdukcapil setempat. Selanjutnya warga pindah dominsili, ada yang meninggalkan kampung halaman dan beberapa periode pemilihan tidak pulang, saat dicoklit oleh PPDP yang bersangkutan tidak dapat dihubungi, baik melalui kerabat maupun tetangganya, tidak dapat dikonfirmasi tentang administrasi kependudukannya, ada yang ganda antarTPS, antarkelurahan, bahkan ganda antarkecamatan. (B)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan