Pleno KPUD Wakatobi: AMAN masih Unggul

  • Bagikan
Ketua KPUD Wakatobi, Abdul Rajab menyerahkan hasil rekapitulasi perhitungan suara kepada Ketua Panwaslu Wakatobi, La Ode Muhamad Arifin. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Ketua KPUD Wakatobi, Abdul Rajab menyerahkan hasil rekapitulasi perhitungan suara kepada Ketua Panwaslu Wakatobi, La Ode Muhamad Arifin. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten Wakatobi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, pasangan calon Ali Mazi-Lukman Abunawas (AMAN) unggul, Rabu (4/7/2018). Paslon nomor urut 1 ini, meraih 26.020 suara.

KPUD Wakatobi menetapkan, hasil rekapitulasi suara ditempati AMAN sebagai yang terbanyak memperoleh suara. Disusul paslon Asrun-Hugua 21.931 suara, terakhir paslon Rusda Mahmud-Sjafei Kahar 3.229 suara.

AMAN unggul di enam kecamatan dari delapan kecamatan di wilayah Wakatobi, Sultra, di antaranya Binongko, Togo Binongko, Kaledupa, Kaledupa Selatan, Wangi-wangi, dan Wangi-wangi Selatan.

Sementara Asrun-Hugua, menang di Kecamatan Tomia dan Kecamatan Tomia Timur 2.695 suara.

Berikut perolehan suara Paslon Pilgub 2018 dihimpun SultraKini.Com, berdasarkan data KPUD Wakatobi.

1. Kecamatan Wangi-wangi, AMAN 6.227 suara, Asrun-Hugua 6.098, dan Rusda-Sjafei 522 suara;

2. Kecamatan Wangi-wangi Selatan, AMAN 7.820 suara, Asrun-Hugua 5.020 suara, dan Rusda-Sjafei 828 suara;

3. Kacamatan Kaledupa, AMAN 2.880 suara, Asrun-Hugua 1.955 suara, dan Rusda-Sjafei 544 suara;

4. Kecamatan Kaledupa Selatan, AMAN 2.198 suara, Asrun-Hugua 1.363 suara, dan Rusda-Sjafei 227 suara;

5. Kecamatan Tomia, AMAN 1.625 suara, Asrun-Hugua 1.946 suara, dan Rusda-Sjafei 263 suara;

6. Kecamatan Tomia Timur, AMAN 1.713 suara, Asrun-Hugua 2.695 suara, dan Rusda-Sjafei 159 suara;

7. Kecamatan Binongko, AMAN 2.282 suara, Asrun-Hugua 1.829 suara, dan Rusda-Sjafei 403 suara;

8. Kecamatan Togo Binongko, AMAN 1.275 suara, Asrun-Hugua 1.025 suara, dan Rusda-Sjafei 283 suara.

Suara sah sebanyak 51.180 suara, surat suara tidak sah 546 suara, total keseluruhan surat suara sah dan tidak sah, yaitu 51.726 suara.

Pelaksanaan rapat pleno tersebut, dua saksi tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara. Masing-masing saksi pasangan Asrun-Hugua, dikarenakan tidak hadir. Sedangkan saksi Rusda-Sjafei tidak menandatangani disebabkan menduga adanya pelanggaran dan mengajukan keberatan.

Proses lebih lanjut terkait itu akan dibahas di tingkat provinsi.

 

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan