Pleno Penetapan Hasil PSU Jilid II Muna Dilaksanakan di KPUD

  • Bagikan
Pleno penghitungan suara hasil PSu Jilid II Muna di TPS 4 Kelurahan Raha 1 . (Foto: Anuardin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Jilid 2 Pilkada Muna di dua TPS telah selesai. Hasilnya, pasangan calon Bupati Muna Nomor urut 1 Rusman Emba–Malik Ditu (Rumah Kita) meraih 375 suara, unggul 20 suara dari rivalnya pasangan nomor urut 3 dr. Baharudin-La Pili (Dokter Pilihanku) yang meraup 355 suara.Anggota KPUD Muna, Andi Arwin mengatakan, pelaksanaan pleno penetapan hasil rekapitulasi tingkat PPK akan dibawa di kantor KPUD Muna. Hal ini akan dilakukan setelah pihak KPUD Muna melakukan komunikasi dengan tim pasangan Calon Bupati dan Bawaslu.  “Saya mau mengusulkan kepada teman-teman tim pasangan calon dan Bawaslu agar pleno rekapitulasi tingkat PPK akan dilaksanakan di KPUD dan sifatnya pinjam gedung,” ujar Andi Arwin.Sesuai jadwal tahapan PSU jilid II, kata Andi Arwin, pelaksanaan pleno rekapitulasi dimulai tanggal 20 Juni di tingkat PPK dan tanggal 21 tingkat KPUD Muna.”Jadi rekapitulasi dimulai besok tanggal 20 di tingkat PPK dan di KPUD di mulai tanggal 21 sekaligus penetapan hasil perolehan suara hasil PSU,” terangnya.Andi Arwin menambahkan, sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa 7 hari pasca penetapan hasil pleno perolehan suara di tingkat kabupaten, KPUD sudah harus melaporkan kepada MK.”Jadi, setelah hasil rekapitulasi tanggal 21, kita akan laporkan ke MK. Karena di dalam jadwal tahapan kita sampai tanggal 28 Juni paling terakhir kita laporkan di MK,\” tandasnya.Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan