Plt Kades dan DPMD Wakatobi Diduga Langgar Aturan, Perangkat Desa di Binongko Mengadu ke DPRD

  • Bagikan
Pimpinan dan anggota DPRD Wakatobi saat menerima aspirasi dari para perangkat desa (Foto: Ist)
Pimpinan dan anggota DPRD Wakatobi saat menerima aspirasi dari para perangkat desa (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Sejumlah perangkat desa di Kecamatan Binongko, Kabupaten Wakatobi mengadu ke DPRD kabupaten atas dugaan pelanggaran peraturan daerah yang dilakukan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat, Senin (4 April 2022).

Mereka adalah perangkat Desa Kampo-kampo dan Lagongga mengadukan Plt Kades yang juga menjabat sebagai Sekretaris Camat Binongko Jaenudin, karena melakukan pemecatan kepada seluruh perangkat desa tanpa ada seleksi seperti yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

Aduan dari perangkat dua desa ini langsung diterima oleh ketua DPRD Wakatobi H. Hamiruddin, dan Wakil Ketua La Ode Nasrullah, serta hadir juga Ketua Komisi I Arman Alini, Ketua Fraksi Golkar Muhammad Ali, dan sejumlah anggota dewan lain.

“Pelaksana tugas ini langsung memberhentikan kami semua serentak, dan membuat SK pengangkatan perangkat desa yang baru pada 2 Maret 2022 tanpa ada seleksi seperti yang diperintakan Perda nomor 6 tahun 2021,” kata Rikardo, Kaur Keuangan Desa Kampo-kampo di hadapan dewan.

Sebelumnya, atas pemberhentian secara sepihak ini, seluruh perangkat desa yang terdiri dari Kaur, Kasi, dan kepala kampung (Kadus) melakukan penyegelan kantor Desa Kampo-kampo.

Sekretaris Desa Lagongga, Ade Nyong mengadukan pihak Dinas Pemberdayaan Pemerintah Desa Wakatobi dan pemalsuan tanda tangannya oleh oknum ke DPRD Wakatobi.

Ade Nyong mengatakan, sejak Januari 2022 lalu kepala desanya telah ditahan oleh pihak kepolisian karena dugaan korupsi, namun hingga saat ini belum ada putusan pengadilan  sehingga Pemda Wakatobi belum bisa menunjuk pelaksana tugas kepala desa.

“Jadi hasil diskusi kita dengan tenaga ahli pendamping desa, Sekdes yang semestinya ambil alih itu (jadi pelaksana harian) tapi kenyataannya bukan,” ungkapnya.

Dikatakannya, bahwa Dinas Pemberdayaan Pemerintah Desa enggan membuat SK terhadap dirinya dengan alasan ia (Sekdes) telah membuat surat pernyataan tidak bersedia menjadi pelaksana harian kades. Padahal ia mengaku tidak pernah membuat surat pernyataan itu.

“Jadi ada orang yang sengaja membuat surat pernyataan atas nama saya, kemudian memalsukan tandatanganku. Padahal saya tidak pernah buat surat pernyataan tidak bersedia,” tegasnya.

Akibat tidak adanya SK penunjukan sebagai pelaksana harian itu, Dana Desa Kampo-kampo tak bisa dicairkan.

Menanggapi aduan perangkat desa ini, Ketua DPRD Wakatobi H. Hamiruddin meminta, seluruh pihak terutama Pemda Wakatobi agar mematuhi Perda yang telah ditetapkan bersama.

“Kita kan sudah tetapkan Perda tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, maka wajib hukumnya proses dan syaratnya wajib dilaksana,” paparnya.

Ia memastikan, akan memanggil dinas terkait, Camat, dan Plt Kades tersebut untuk dimintai klarifikasinya.

Jika nanti terbukti Plt, dan dinas terkait melakukan pelanggaran maka mereka harus mempertanggungjawabkan apa yang telah di buat. (C)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan