PN Baubau Mediasi Sengketa Lahan Eks Pengungsi Ambon, Tergugat: Eksekusi Tidak Sesuai Objek

  • Bagikan
Suasana mediasi di PN Baubau (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)
Suasana mediasi di PN Baubau (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Pengadilan Negeri Baubau kembali mengadakan mediasi antara kedua pihak sengketa lahan eks pengungsi Ambon di Lingkungan Bukit Indah Permai, Bukit Hosa, Kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio pada Jumat (26 Februari 2021), kemarin.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Baubau Kelas IB, Rommel Fransiskus Tampubolon, S.H selaku mediator mengatakan perkara antara Muhammad Amran Tahir (dkk) sebagai penggugat melawan Wa Ode Maisa, La Baara (dkk) sebagai tergugat pemilik lahan eks pengungsi Ambon, pada Tahun 2013 telah dimenangkan oleh penggugat di PN Baubau dengan nomor putusan: 12/pdt.G/2013/PN.Baubau.

Namun kata dia, penggugat kemudian memohon eksekusi lahan sengketa tersebut sehingga pada Kamis (21 Januari 2021) lalu PN melakukan pencocokan lahan.

Namun lanjut dia, para tergugat merasa keberatan dan mengajukan sidang perlawanan terhadap eksekusi lahan tersebut. Sehingga PN melakukan mediasi antara kedua pihak yaitu tergugat yang saat ini sebagai pelawan dan penggugat sebagai terlawan untuk mencari titik temu diantaranya.

“Mereka melawan karena merasakan bahwa itu bukan objek yang dieksekusi dimana penggugat telah memohon untuk dieksekusi, mereka menilai salah objek, begitulah kira-kira,” kata Rommel.

Sebagai mediator dalam perkara ini, lanjut Rommel, untuk memastikan lahan eksekusi yang dimaksud pihaknya tidak dapat mengandai-andai kebenarannya harus melalui persidangan pemeriksaan apakah para pelawan memiliki alat bukti dan dasar hukum atas dalil yang dikeluarkan.

“Saya tidak bisa komentari apakah putusan itu sudah benar nanti dibuktikan dalam persidangan. Tapi sampai saat ini selama belum ada putusan ini (perlawanan) putusan nomor 12 itu benar, tidak boleh diganggu gugat kecuali nanti putusan hakim berikutnya ada yang membatalkan dengan upaya perlawanan,” beber Rommel.

(Baca juga: Lahan Milik Eks Pengungsi Ambon di Baubau Dieksekusi, Pemilik Beri Perlawanan Hukum)

Pada proses mediasi, terlawan (penggugat) menawarkan ganti rugi lahan Rp400 ribu permeter lahan sebagai ganti rugi yang kemudian diturunkan menjadi Rp350 ribu permeter sebagai atur damai sehingga tidak dilakukan eksekusi lahan.

“Ternyata para pihak pelawan ini tidak mau terima itu, kira-kira begitu,” ungkap Rommel

La Hasili, salah satu pemilik lahan eksekusi sebagai pelawan mengatakan menolak dengan tegas mediasi eksekusi lahan ini karena pihaknya yakin objek sengketa yang ditunjuk oleh penggugat sebelumnya tidak sesuai dengan yang ada dilapangan seperti putusan sidang nomor 12 yang dimaksud, sehingga pihaknya tidak perlu mengeluarkan ganti rugi sedikitpun.

“Putusan sudah jalan, sudah ada ketetapan nomor 12. Kami disini bukan menolak eksekusi. Eksekusi tetap jalan karena didalam eksekusi itu pada bidang yang batas-batas tanah adalah tanahnya sendiri, bukan bidang I dan bidang II (tanah milik pelawan),” tegas

Sementara itu, Kuasa Ahli Waris tanah milik Amran tahir, Amiluddin sebagai terlawan mengaku akan mengikuti jalan persidangan sesuai dengan yang diinginkan oleh pelawan karena menolak mediasi.

“Terserah (perlawanan), kan kita akan tetap ikuti, saya kan terlawan sekarang yang tergugat jadi saya ikuti. Kami juga bukan mau menang atau mau apa. Tetapi kasian kita sama dikorbankan. Kita beli tanah diorang yang sama Wa Ode Maisa,” katanya.

Menurut Amiluddin lahan eksekusi yang ditetapkan telah sesuai dengan putusan sidang. (B)

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan