PN Jaksel Menangkan FH, KAMMI Sultra Bersuka Cita

  • Bagikan
Ketua Kebijakan Publik KAMMI Sulawesi Tenggara.Foto: Ist

SULTRAKINI.COM : KENDARI – Suka cita tengah dirasakan ratusan kader Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI). Puluhan kali, ucapan \”Alhamdulillah\”, terucap sebagai ungkapan rasa syukur terucap dari bibir orang setiap kali diperhadapkan dengan kebaikan.

 

Suasana ini juga dirasakan oleh kader KAMMI se-Indonesia. Pasalnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menyampaikan hasil putusan sementaranya, atas gugatan Fahri Hamzah (FH) ke Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

 

Dalam putusan tersebut, PN Jakarta Selatan mengaminkan tuntutan FH. Putusan tersebut secara langsung memaksa para unsur pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk tetap mengakui FH sebagai kadernya secara sah.

 

Wabilkhusus Daerah Sulawesi Tenggara, kader KAMMI sangat bersuka cita mendengar informasi ini. Kegembiraan ini bisa dilihat dari status facebook para kader yang mengucapkan suka citanya terhadap kembalinya FH di parlemen.

 

Sampai informasi ini disampaikan langsung oleh ketua KAMMI Sulawesi Tenggara melalui pesan singkat kepada beberapa kader AB2, tak sedikit yang mengucapkan pekikan takbir “Allahu Akbar” yang bertandakan \”Maju Terus, bergerak Tiada Henti, Tuntaskan Perubahan”.

 

Namun, karena putusan ini sifatnya belum inkracht, Ketua Umum KAMMI Sulawesi Tenggara menghimbau kepada kader-kader agar tetap bersabar dan menunggu sampai dua pekan yang akan datang.

 

“Kita tetap bersabar sampai dua pekan yang akan datang, mudah-mudahan tidak ada gugatan banding dari PKS terhadap putusan hakim” ungkap Abdul Ganiru melalui pesan singkatnya yang juga dituliskannya melalui facebook akun resminya.

  • Bagikan