PN Raha: Mantan Wakil Bupati Butur Harus Ditahan di Rutan

  • Bagikan
Humas PN Raha, Dio Dera Darmawan. (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Mantan Wakil Bupati Buton Utara (Butur), Ramadio telah diputus bersalah dan divonis 6 tahun 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Raha. Dan harus ditahan di Rumah Tahanan Negara walaupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih melakukan upaya hukum banding.

Dalam amar putusan di persidangan yang dibacakan ketua majelis hakim Aldo Adrian Hutapea, terdakwa Ramadio divonis dengan 6 tahun 3 bulan dan segera dilakukan penahanan di rutan. Namun saat ini, Ramadio masih menghirup udara bebas di luar rutan.

“Putusan Ramadio sesuai dengan apa yang dibacakan di persidangan kemarin, ditahan,” ucap Humas PN Raha, Dio Dera Darmawan kepada Sultrakini.com, Senin (15/2/2021).

(Baca juga: Usai Putusan Vonis Mantan Wakil Bupati Butur tidak Ditahan, Ada Apa?)

(Baca juga: Mantan Wakil Bupati Butur Divonis 6 Tahun 3 Bulan, JPU Tegaskan Ajukan Banding)

Sementara tindakan eksekusi putusan, bukan menjadi ranah pengadilan.

“Terkait penahanan bukan wawenang majelis hakim,” tambahnya. (C)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan