PN Wangi-Wangi Vonis Terdakwa Kasus Narkotika 2 Tahun Penjara, Hakim Perintahkan Pengembangan Penyidikan Terhadap Saksi

Gambar: Suasana persidangan (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi, Sulawesi Tenggara, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa Hartati Ode alias Tati dalam perkara penyalahgunaan narkotika nomor 17/Pid.Sus/2025/PN Wgw, Rabu (5/11/2025).

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Rakhmat Al Amin, bersama hakim anggota Faisal Batubara dan Bilma Diffika dalam sidang terbuka di PN Wangi-Wangi.

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan dan penyalahgunaan sabu seberat 1,02 gram yang ditemukan saat penangkapan oleh Satresnarkoba Polres Wakatobi.

Meski Pasal 112 ayat (1) memiliki ancaman pidana minimum khusus, Majelis mempertimbangkan bahwa narkotika tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk diedarkan. Dasar pertimbangan itu merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2010, yang memungkinkan penyimpangan vonis minimum khusus dalam kasus penyalahguna dengan barang bukti relatif kecil.

Selain menjatuhkan putusan terhadap terdakwa, Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengembangkan penyidikan terhadap saksi Nur Elinda alias Linda. Hal ini karena dalam persidangan, saksi mengakui pernah memberikan informasi kepada polisi terkait aktivitas terdakwa. Namun, terungkap pula fakta bahwa saksi diduga turut membeli dan menggunakan sabu bersama terdakwa sebelum penangkapan.

Majelis menilai terdapat indikasi keterlibatan saksi dalam tindak pidana, sehingga perlu diproses lebih lanjut demi menjamin kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

“Perintah ini menegaskan komitmen pengadilan untuk memastikan penegakan hukum yang utuh, yang tidak hanya menghukum terdakwa, tetapi juga menjamin pertanggungjawaban pidana terhadap semua pihak yang terlibat berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Ketua Majelis.

 

Laporan: Amran Mustar Ode