SULTRAKINI.COM: KENDARI – Hasdiman (40), tidak lain Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Bappeda Konawe Selatan, terpaksa menekam di tahanan Polsek Mandonga. Dia menjadi tersangka atas kasus curanmor di Kawasan Mall Mandonga Selasa, 7 Maret 2017 lalu.
Aksi tersangka diduga karena terlilit utang sehingga nekat mencuri. Dalam aksinya, Hasdiman menggunakan kunci merek motor lain tidak seperti pencuri umumnya menggunakan kunci T. Alhasil, satu unit motor berhasil dibawa kabur dan bakal di jual seharga Rp 2 juta. Namun dua hari kemudian, pihak kepolisian menyergap tersangka di Jalan Suprapto, Lorong Panai, Kelurahan Puungolaka, Kecamatan Puuwatu.
“Jadi anggota kami mendapatkan informasi bahwa ada transaksi motor dengan harga murah, pada saat meluncur ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) kami langsung melakukan penangkapan,” kata Kapolsek Mandonga, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Adri Setyawan, saat dikonfirmasi diruang Satreskrim Polsek Mandonga, Selasa (14/3/2017).
Pemeriksaan kepolisian, tersangka mengaku kali pertama melancarkan aksinya dan dilakukan seorang diri.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 subsider 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelasnya.
Laporan: Rian Adriansyah