PNS ESDM Bombana Diperiksa Kejati Atas Kasus PT PLM

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintahan Kabupaten Bombana diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Rabu (12/10/2016) atas kasus tunggakkan sembayaran royaliti PT Panca Logam Makmur (PT PLM) sebesar Rp9 miliar.

PNS bernama Ardi diperiksa Penyidik Pidsusdi Ruang Pidana Khusus idsus Kejati pada pukul 11.00 wita hingga 14.45 wita. “Kita hanya menanyakan subtansional saja di bagian perijinan.” Kata Kasipenkum dan Humas Kejati Sultra, Janes mamankey kepada SULTRAKINI.COM pada Kamis (13/10/2016).

Dijelaskannya, Ardi diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi keterangan Staf Direktur Utama (Dirut) PT PLM, Rizal Taufik Fahreza dan mantan Kepala Biro (Karo) Administrasi PT PLM, Made Susastra yang telah ditetapkan sebagai tersangka yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pungolaka.

Kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui UU No 20 Tahun 2001. Diketahui PT PLM menunggak membayarkan royaliti kepada negara mulai tahun 2012 hingga 2015 sebanyak Rp 9 miliar.

Untuk lebih mengembang kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati telah memanggil Fredi Tan, Tomy Jingga dan Beni Pangestu yang merupakan petinggi PT PLM.

  • Bagikan