PNS Harus Menguasai Teknologi Informasi

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: JAKARTA – Teknologi informasi dan komunikasi (TIK) saat ini berperan  menjadi komponen pendukung utama pembangunan di pelbagai bidang. Dalam pemerintahan, kemajuan TIK diadopsi untuk menunjang kinerja pemerintahan melalui program e-Government (e-Govt).

Sayangnya menurut Deputi Inovasi Lembaga Administrasi Negara (LAN), Dr Tri Widodo Utomo, kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih minim penguasaan terhadap TIK. Padahal, penggunaan TIK dapat mendorong tata laksana pemerintahan yang bersih (good governance).

“Kendalanya justru di situ. Literasi IT di kalangan birokrat belum merata. ASN yang sudah berumur, dan terutama di daerah pelosok, masing cukup banyak yang mengalami gagap teknologi,” kata Tri.

Tingkat literasi TIK pada ASN, kata Tri, sangat diperlukan dalam pengembangan maupun implementasi e-Govt di masa yang akan datang.  Anggota Ketua II bidang Departemen Inovasi, Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) ini menambahkan, fakta di lapangan menyebutkan, untuk sekadar membuat akun atau membuka e-mail, aparatur sipil negara (ASN) terkadang harus dibantu orang lain.

Artinya, kata Tri, realitas ‘digital-divide’ itu memang masih ada.  Untuk itu, kemampuan penggunaan IT ini perlu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pengukuran kompetensi ASN atau untuk rekrutmen pegawai yang akan datang.

Ketika ditanya apakah LAN memiliki data literasi TIK di kalangan PNS, Tri menjawab, “Sampai saat ini, penelitian yang sifatnya kasus sudah cukup banyak. Namun untuk data nasional tentang literasi TIK di kalangan aparatur, dirinya mengaku belum pernah memperoleh datanya,” kata dia.

Untuk itu, upaya meningkatkan kualitas PNS agar lebih melek teknologi informasi dan komunikasi, tak cukup memberikan pelbagai pelatihan yang sifatnya konvensional. Korpri mendorong penggunaan TIK bagi PNS, dengan membuat kebijakan yang bersifat afirmatif.

“Yakni mewajibkan setiap pegawai untuk menggunakan IT. Sebagai contoh, hilangkan kebiasaan membuat disposisi berbasis kertas, dan beralihlah ke e-disposisi. Penggunaan naskah dinas elektronik yang diatur dalam UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan harus dibudayakan,” imbuhnya.

Menurut Tri, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Komunikasi dan Informasi, didorong untuk dapat mengawal transisi “birokrasi manual” menjadi “biokrasi digital”. “Itu kalau kita benar-benar ingin mewujudkan birokrasi kelas dunia tahun 2025,” katanya.

Sistem e-Government ini diplot untuk memperbaiki sistem birokrasi konvensional yang selama ini diterapkan oleh sebagian besar pemerintahan daerah. Meski demikian, pembentukan sistem e-Govt tak serta merta dapat dilakukan di seluruh pemerintahan daerah.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, sebelum e-Govt diterapkan secara utuh, harus diperhatikan training need analysis (analisa kebutuhan pelatihan) terlebih dahulu.

“Penerapan e-Government pada dasarnya fokus kepada pengelolaan informasi dalam birokrasi dengan menggunakan TIK. Program-program pelatihan PNS, dananya kan ada di masing-masing instansi. Dan training need analysis-nya harus dilakukan terlebih dahulu,” kata Sekretaris Jenderal DPKN ini.

Analisa kebutuhan pelatihan yang dimaksud Bima penting dilakukan pada setiap pegawai negeri. Meskipun terlihat sederhana, hanya menganalisa kebutuhan pelatihan terhadap PNS, namun tugas ini memerlukan analisa secara keseluruhan melingkupi bagaimana keterampilan dan kemampuan PNS dalam instansi.

Analisa ini diharapkan sebagai cara untuk mencari PNS mana yang membutuhkan pelatihan tambahan, agar kemampuan dan keterampilannya meningkat.

Namun tak hanya itu saja, analisa kebutuhan pelatihan berfungsi untuk mengelompokan jenis pelatihan apa yang dibutuhkan oleh PNS dalam suatu instansi. Mengingat, di satu instansi memiliki banyak PNS yang bekerja dan harus memahami pengetahuan serta keterampilan yang berbeda-beda.

Analisa kebutuhan pelatihan tidak bisa dilakukan terburu-buru tanpa suatu pertimbangan yang matang. Karena, pelatihan terhadap PNS istilahnya ada investasi untuk instansi itu sendiri.

Maka dari itu, perlu dilakukan analisis terlebih dahulu untuk mengetahui jenis pelatihan apa yang dibutuhkan oleh instansi. Banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam melakukan analisa kebutuhan pelatihan PNS.

(KEMENPAR RI)

  • Bagikan