Polairuddan PAAP Wawonii Tangkap Terduga Pelaku Bom Ikan di Kawasan Konservasi

SULTRAKINI.COM: KONAWE KEPULAUAN – Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Konawe Kepulauan bersama Kelompok Pengelola Akses Area Perikanan (PAAP) Wawonii mengamankan seorang terduga pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di Kawasan Konservasi Daerah (KKD) Perairan Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, Sabtu, 26 September 2026.

Terduga pelaku berinisial M, 42 tahun, warga Desa Langara Bajo, Kecamatan Wawonii Barat. Penindakan terhadap M bermula dari pengawasan yang dilakukan Divisi Pengawasan PAAP Wawonii sehari sebelumnya, Jumat, 25 September 2026.

Saat melakukan pengawasan berbasis masyarakat, tim PAAP menemukan M sedang menyelam setelah diduga melakukan pengeboman ikan. Aktivitas tersebut kemudian didokumentasikan bersama barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Informasi itu selanjutnya disampaikan kepada Ketua PAAP Wawonii dan diteruskan kepada Danpos Polairud Konawe Kepulauan. PAAP Wawonii dan Polairud kemudian berkoordinasi untuk melakukan pemantauan terhadap aktivitas terduga pelaku.

Pada Sabtu sekitar pukul 07.00 WITA, anggota PAAP Wawonii di Kecamatan Wawonii Timur Laut kembali menemukan M berada di wilayah Zona Inti KKD Pulau Wawonii. Saat M menyelam, anggota PAAP bernama Padlan mengamankan satu botol bahan peledak yang berada di perahu terduga pelaku.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada tim PAAP Wawonii dan Polairud. Petugas bersama anggota PAAP bergerak menuju lokasi untuk melakukan penindakan.

Upaya pengejaran sempat dilakukan menggunakan perahu motor. Namun, pengejaran terkendala setelah baling-baling perahu mengalami kerusakan. Tim kemudian berkoordinasi untuk menghadang kemungkinan jalur kepulangan terduga pelaku.

Setelah memperoleh informasi bahwa M telah kembali ke kediamannya, PAAP Wawonii dan Polairud berkoordinasi dengan Polres Konawe Kepulauan. Petugas kemudian melakukan penindakan dengan membawa dokumentasi aktivitas serta barang bukti yang sebelumnya telah diamankan.

Sekitar pukul 15.00 WITA, M diamankan di kediamannya. Polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

Barang bukti tersebut terdiri atas lima botol bahan peledak siap pakai, satu botol setengah jadi, satu botol bahan mentah, satu korek api bara sebagai pemicu, satu sarung tangan, satu gunting, dan satu kacamata selam.
Komandan Marnir Polairud Konawe Kepulauan, AIPDA Agustiar, mengatakan penindakan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi dan melakukan pemantauan terhadap dugaan penggunaan bom ikan di wilayah perairan Konawe Kepulauan.

“Penangkapan dilakukan di kediaman terduga pelaku. Kami bersama PAAP Wawonii melakukan penindakan berdasarkan informasi yang diperoleh terkait dugaan aktivitas bom ikan,” ujar Agustiar.

Menurut Agustiar, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah praktik destructive fishing yang dapat merusak ekosistem laut.

Ia mengajak masyarakat ikut melakukan pengawasan dan melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah perairan Konawe Kepulauan.

Ketua PAAP Wawonii, Amal RF, mengatakan penindakan tersebut menunjukkan kolaborasi antara masyarakat melalui PAAP Wawonii dan aparat penegak hukum dalam menjaga kawasan konservasi Pulau Wawonii.

“Penindakan ini merupakan kolaborasi nyata antara kepolisian dan PAAP Wawonii untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kelestarian laut Pulau Wawonii. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak karena selain membahayakan keselamatan, juga berisiko berhadapan dengan hukum,” katanya.

Pada pukul 17.00 WITA, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa menuju Kendari menggunakan kapal motor. Sekitar pukul 20.30 WITA, Polairud Konawe Kepulauan dan PAAP Wawonii menyerahkan M beserta barang bukti kepada Polairud Kendari.
M selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Laporan: Riswan