Polda akan Jaga Antam UPBN Konut sebagai Objek Vital Nasional

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara ditetapkan sebagai salah satu objek vital nasional (Obvitnas) di bidang mineral dan batu bara oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Arifin Tasrif.

Selain PT Antam UBPN Konut, dalam Kepmen ESDM Nomor 270.K/HK.02/MEM.S/2022 tertanggal 22 November 2022, juga menetapkan 34 perusahaan lain yang masuk dalam Obvitnas.

GM UBPN Konawe Utara, Hendra Wijayanto, menyambut positif hal itu mengingat PT Antam UPBN Konut sebagai salah satu unit bisnis strategis yang menjadi bagian dari unsur operasi produksi PT Antam Tbk yang bergerak di bidang pertambangan nikel.

Dijelaskan, di Kabupaten Konut Antam memiliki area Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) seluas 23.133 ha.

IUP OP tersebut merupakan terbesar kedua yang dimiliki Antam di Indonesia dengan sumber daya cadangan nikel yang cukup besar yang diharapkan dapat memberikan pendapatan bagi perusahaan dan negara. 

Menurut Hendra, Antam UBPN Konut memiliki peranan strategis dalam menjamin pasokan kebutuhan nikel dalam negeri yang telah memiliki kerjasama untuk memenuhi pasokan fasilitasi pengolahan dan pemurnian mineral nikel.

Dengan penetapan PT Antam UPBN Konut sebagai Obvitnas maka situasai dan kondisi di wilayah area IUP Antam di Konut, khususnya di blok Mandiodo, Lasolo, Lalindu, dapat mengatasi dan menghentikan praktik illegal mining yang masih ada di sana.

Praktik illegal mining ini berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan karena tidak melakukan praktik tata Kelola penambangan baik.

Sebagai tindak lanjut dari penetapan Antam UBPN Konut sebagai Obvitnas, telah dilakukan pembahasan kerjasama Antam UBPN Konut dengan Polda Sultra untuk pengamanan kegiatan penambangan nikel di sana.

 “Kerjasama ini diharapkan pihak Polda Sultra dapat mengamankan Antam UBPN Konawe Utara sebagai asset negara dan sebagai obyek vital nasional,” tegas Hendra.

Informasi bahwa PT ANtam UPBN Konut menjadi Obvitnas disampaikan oleh pihak Kementerian ESDM dalam kegiatan sosialisasi Kepmen ESDM No. 270.K/HK.02/MEM.S/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri ESDM nomor 77 K/90/MEMILIKI/2019 tentang Obyek Vital Nasional bidang energi dan sumber daya mineral, yang dilaksanakan di Wisma Bayu Kementerian ESDM pada 12 Desember 2022.

Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara, Kementerian ESDM, Sumartono, dalam sambutannya menyampaikan, terkait pengamanan obyek vital nasional, pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan yang terkait di antaranya adalah Kepres No. 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional, Peraturan Menteri ESDM No. 48 tahun 2018 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Keputusan Menteri ESDM No. 77 tahun 2019 tentang Obyek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, dan telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Kepmen ESDM no. 270 ini.

Lebih lanjut dikatakan, dengan ditetapkannya Kepmen ESDM tersebut maka Kewajiban Kementerian ESDM adalah mensosialisasikannya kepada badan usaha yang bergerak di bidang energi dan sumber daya mineral, agar dapat dipahami dengan baik hak dan kewajibannya sebagai obyek vital nasional, sehingga pelaksanaan pengamanan Obvitnas bisa berjalan dengan lancar dan baik. (ADV)

  • Bagikan