Polda Sultra: Aktivitas Tambang Emas Ulunggolaka Ilegal

  • Bagikan
Ditreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Wira Satya Triputa didampingi Kapolres Kolaka, AKBP Afandi Darmawan, saat menghadiri kegiatan sosialisasi tindak pidana illegal mining di Aula Mapolres Kolaka. (

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Polda Sultra menegaskan aktivitas penambangan emas di Kawasan Konservasi Sumber Daya alam, Kelurahan Ulunggolaka, Kecamatan Latambaga, Kolaka merupakan tindak pidana illegal mining atau penambangan ilegal.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Wira Satya Triputa mengatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Dinas Pertambangan dan Energi Sultra guna mengatasi permasalahan tersebut.

“Polda Sultra akan berkoordinasi membentuk tim terpadu untuk menertibkan aktivitas tambang emas di kawasan hutan Konservasi Taman Wisata Alam Ulunggolaka karena dinilai lebih banyak mudaratnya,” ucapnya dalam kegiatan Sosialisasi Penanganan Tindak Pidana Illegal Mining di Aula Mapolres Kolaka,  Selasa (25/04/2017).

Wira Satya mengidentifikasi sejumlah ancaman terhadap aktivitas itu, yakni rawan pencurian kendaraan bermotor, perkelahian, pencemaran lingkungan, penggunaan cairan kimia, konflik sosial dan penyebaran penyakit. 

“Sebelum menimbulkan masalah besar, pemerintah daerah dan aparat keamanan segera melakukan tindakan antisipatif dengan cara pendekatan persuasif,” tegasnya.

(Baca juga: Aktivitas Tambang Emas Ulunggolaka Picu Kerusakan Hutan Konservasi)

Kegiatan sosialisai turut dihadir Kapolres Kolaka AKBP Afandi Darmawan, Dandim 1412 Letkol Inf Seniman Zega, Wakil Ketua DPRD Kolaka Sudirman, Asisten I Pemda Kolaka Ahmad Bakri serta pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sultra.

Laporan: Sumardin

  • Bagikan