SULTRAKINI.COM: KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Bareskrim Polri menyegel ratusan alat berat milik PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) yang berlokasi di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe pada Jumat (28/6/2019).
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Herry Golden Hart, mengatakan penyegelan ini dilakukan karena PT OSS diduga melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa Izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
“Pada saat melakukan sidak mendadak, tim penyidik Tidpiter Ditreskrimsus Polda Sultra bersama Tidpiter Bareskrim Mabes Polri, menemukan adanya kegiatan penggalian tanah urug yang berada dalam kawasan hutan produksi, tanpa memiliki IPPKH. Atas temuan tersebut, PT OSS telah melanggar pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba,” ujar Harry kepada SultraKini.Com, Jumat (28/6/2019).
Setelah melakukan penindakan penyegelan alat beratmilik PT OSS, pihak kepolisian selanjutnya akan melakukan penyidikan dan segera melakukan gelar perkara.
“Beberapa alat berat PT OSS yang disegel diantaranya unit dump truck, 33 excavator, dua loader, satu Buldoser dengan jumlah keseluruhan 117 alat berat,” ungkapnya.
Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Habiruddin Daeng