Polda Sultra Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tiga Pelaku Terancam Hukuman Mati 

  • Bagikan
Barang bukti narkoba jenis Sabu yang diamankan Ditreskoba Polda Sultra. (Foto: Dok. Polda Sultra) 
Barang bukti narkoba jenis Sabu yang diamankan Ditreskoba Polda Sultra. (Foto: Dok. Polda Sultra)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tim Opsnal Unit 1 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis Sabu seberat 1 Kg dari tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di Bumi Anoa.

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah A (27), MF (29) dan M (32). Di mana ketiganya merupakan warga Kota Kendari. Para pelaku ditangkap di empat tempat berbeda dalam wilayah Kota Kendari pada Rabu, 26 Januari 2022, sekitar pukul 12.41 Wita.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman, mengatakan para pelaku sudah menjadi target operasi, berdasarkan laporan masyarakat.

“Ketiga pelaku yang kami amankan merupakan pengedar. Dari tangan ketigannya diamankan  barang bukti Sabu sebanyak 64 saset siap edar, dengan berat total 1,03 kilogram,” ungkap Eka Faturrahman, Kamis (27/1/22).

Selain menyita barang bukti narkoba, Tim Opsnal Unit 1 juga menyita barang bukti lain, seperti ratusan buah plastik bening kosong, dua buah timbangan digital, telepon seluler, serta satu unit mobil yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.

“Dari keterangan sementara para pelaku, barang haram itu mereka peroleh dengan sistem tempel yang sebelumnya mereka menerima telepon dari seseorang untuk mengambil Sabu pada suatu tempat,” jelasnya.

Adapun modus operandi dari ketiga pelaku, yakni menawarkan Sabu yang sudah mereka peroleh dengan sistem tempel ke pelanggannya.

Hingga saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mako Polda Sultra guna menjalani proses pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan