Polda Sultra Kesulitan Penuhi Permintaan JPU Tetapkan Tersangka Penambangan Ilegal

  • Bagikan
Kantor Polda Sultra. (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga kini masih kesulitan mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan kasus penambangan ilegal PT KSU Bersinar, Buton.

Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Didik Ervianto mengatakan permintaan untuk menetapkan tersangka tambahan, yakni AM dan TM berdasarkan permintaan jaksa penuntut umum (JPU), karena diduga terlibat dalam membiayai perusahaan aspal tersebut.

“Kita ada perbedaan persepsi dengan Jaksa untuk menetapkan lagi dua orang tersangka. Kami tidak bisa menetapkan tersangka, karena sampai saat ini belum ada alat bukti yang kuat untuk melaksanakan petunjuk jaksa,” ujar Didik, Senin (16/10/2017).

Berdasarkan gelar perkara oleh penyidik, hasilnya belum ditemukan alat bukti kuat untuk melakukan penetapan status terhadap keduanya.

“Namun demikian, kami masih tetap melanjutkan penyelidikan mencari alat bukti yang mengarah terhadap keduanya,”jelasnya.

Sebelumnya, dugaan kasus penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT KSU Buton Bersinar, penyidik telah menetapkan Rustqm Zumura sebagai tersangka pada Agustus 2016.

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan