Polda Sultra Limpahkan Kasus Direktur PT Galangan Kapal Bontuni ke JPU

  • Bagikan
Kasubdit PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3), berkas Direktur Utama PT Galangan Kapal Bontuni Tirtamas, berinisial ES akhirnya dilimpahkan ke Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasubdit PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan penanganan berkas tersangka telah dilanjutkan ke pihak JPU untuk menunggu proses sidang.

“Kasusnya sudah tahap dua (P21) setelah semua berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap. Sejak dilimpahkan kasus ini maka tugas penyidik dinyatakan telah tuntas dan selanjutnya kasus itu telah menjadi wewenang jaksa,” ujar Dolfi kepada SultraKini.Com di ruang kerjannya, Rabu (17/1/2018).

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit IV Polda Sultra mengendus adanya dugaan tindak pidana khusus lingkungan hidup oleh PT Galangan Kapal Bontuni Tirtamas. Kasus ini diketahui oleh kepolisian, setelah adanya penyalahgunaan B3. Temuan awal limbah B3 jenis slag milik PT Galangan Kapal Bontuni Tirtamas, dipakai untuk membersihkan lambung kapal tanpa memiliki kelengkapan dokumen.

Temuan tersebut dinilai telah melawan hukum dan melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup.

Penulis: Wayan Sukanta

  • Bagikan