Polda Sultra Musnahkan 2,6 Kg Sabu

  • Bagikan
Proses pemusnahan barang bukti sabu di Mapolda Sultra, Senin (3 April 2023). (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2,6 kilogram dari 12 orang tersangka yang ditangkap sepanjang periode Januari-Maret 2023.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu merupakan agenda tahunan yang disusun selama empat kali dalam satu tahun. Khusus agenda kali ini pihaknya memusnahkan sekitar 2,6 kilogram.

“Sebanyak 2.617 gram barang bukti sabu kita musnahkan dari 12 tersangka, salah satunya (tersangka) anak di bawah umur,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Bambang Tjahjo Bawono, Senin (3 April 2023).

Upaya penegakan hukum bagi pengedar juga berkoordinasi dengan kejaksaan bahwa barang bukti milik tersangka yang melebihi dari 10 gram dilakukan pemusnahan.

“Selama masa penahanan 90 hari ini, kita akan mengupayakan barang bukti yang 10 gram ke atas akan kita minta untuk penyitaan dan pemusnahannya,” tambahnya.

Tersangka kasus narkotika dihadirkan saat pemusnahan barang bukti sabu di Mapolda Sultra, Senin (3 April 2023). (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

Dari 32 laporan polisi yang dilakukan penyidikan, setidaknya sepuluh laporan dengan barang bukti narkotikanya di atas 10 gram.

“Ada sepuluh kami klasifikasikan yang barang buktinya lebih dari10 gram (sabu),” terang Bambang.

Tersangka yang mempunyai barang bukti tersebut, lanjutnya merupakan kategori bandar sekaligus pengedar jaringan antarprovinsi.

Menurut Bambang, pemusnahan barang bukti tersebut salah satu bentuk komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Sultra.

Jika dikalkulasikan dari barang bukti sabu yang disita, kata dia, bisa merusak 13 ribu generasi bangsa.

“Satu gramnya itu dipakai atau dikonsumsi lima orang, kalau dikalikan lima berarti ada sekitar 13 ribu generasi yang bisa kami selamatkan dari pengaruh bahaya narkoba,” ujarnya. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan